Janda Nekat, Jualan Miras di Toko Kelontong Adiknya

Rabu, 12 Agustus 2020 - 17:25 WIB
Petugas menunjukkan miras berbagai merk tanpa izin yang dijual di toko kelontong daerah Kalitirto, Berbah di Mapolsek Berbah, Sleman, Rabu (12/8/2020). Foto/Ist
SLEMAN - Janda dua anak RM (45) warga Banjarharjo, Bimomartani, Ngemplak, Sleman , harus beurusan dengan yang berwajib, setelah ketahuan menjual minuman keras ( miras ) berbagai merek tanpa izin.

RM nekat menjual miras di toko kelontong milik adiknya daerah Kalitirto, Berbah, Sleman Untuk mengelabuhi petugas puluhan botol miras itu disimpan di ruang dekat kamar mandi toko kelontong tersebut. (Baca juga: Digerebek Polisi, Penjual Berdalih Miras Dikonsumsi untuk Cegah Corona )



Kapolsek Berbah, Sleman, Kompol Eko Wahyu Nugraheni, mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah mendapatkan informasi ada penjualan miras tanpa izin di toko kelontong daerah Kalirto, Berbah. Petugas menindaklajutinya dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi toko tempat penjualan miras tersebut.

Kemudian mendatangi toko kelotong itu, Senin (10/8/2020) pukul 20.00 WIB. Ternyata benar toko tersebut memang menjual dan menyimpang miras berbagai merek tanpa izin. (Baca juga: Balita Ini Meninggal Dianiaya, Selingkuhan Ibunya Jadi Tersangka )

“Untuk mengelabui petugas, miras itu disimpan di ruang dekat kamar mandi toko kelontong itu dan baru diambil jika ada yang membeli,” kata dia, Rabu (12/8/2020).

Dari tempat itu, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek, terdiri dari 43 botol congyang ukuran besar, 42 botol dongyang ukuran kecil, 24 botol Anggur Merah, 18 botol Anggur Orang Tua, 9 Botol Mc Donal, 15 Botol Anggur Merah Colombus, 3 botol bir Singaraja, 2 botol ciu ukuran aqua tanggung dan 5 botol Cham Joem.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!