Janda Nekat, Jualan Miras di Toko Kelontong Adiknya

Rabu, 12 Agustus 2020 - 17:25 WIB
loading...
Janda Nekat, Jualan...
Petugas menunjukkan miras berbagai merk tanpa izin yang dijual di toko kelontong daerah Kalitirto, Berbah di Mapolsek Berbah, Sleman, Rabu (12/8/2020). Foto/Ist
A A A
SLEMAN - Janda dua anak RM (45) warga Banjarharjo, Bimomartani, Ngemplak, Sleman , harus beurusan dengan yang berwajib, setelah ketahuan menjual minuman keras ( miras ) berbagai merek tanpa izin.

RM nekat menjual miras di toko kelontong milik adiknya daerah Kalitirto, Berbah, Sleman Untuk mengelabuhi petugas puluhan botol miras itu disimpan di ruang dekat kamar mandi toko kelontong tersebut. (Baca juga: Digerebek Polisi, Penjual Berdalih Miras Dikonsumsi untuk Cegah Corona )

Kapolsek Berbah, Sleman, Kompol Eko Wahyu Nugraheni, mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah mendapatkan informasi ada penjualan miras tanpa izin di toko kelontong daerah Kalirto, Berbah. Petugas menindaklajutinya dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi toko tempat penjualan miras tersebut.

Kemudian mendatangi toko kelotong itu, Senin (10/8/2020) pukul 20.00 WIB. Ternyata benar toko tersebut memang menjual dan menyimpang miras berbagai merek tanpa izin. (Baca juga: Balita Ini Meninggal Dianiaya, Selingkuhan Ibunya Jadi Tersangka )

“Untuk mengelabui petugas, miras itu disimpan di ruang dekat kamar mandi toko kelontong itu dan baru diambil jika ada yang membeli,” kata dia, Rabu (12/8/2020).

Dari tempat itu, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek, terdiri dari 43 botol congyang ukuran besar, 42 botol dongyang ukuran kecil, 24 botol Anggur Merah, 18 botol Anggur Orang Tua, 9 Botol Mc Donal, 15 Botol Anggur Merah Colombus, 3 botol bir Singaraja, 2 botol ciu ukuran aqua tanggung dan 5 botol Cham Joem.

“Ratusan botol miras itu kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Berbah untuk barang bukti (BB). Untuk penjual miras dijerat dengan hukuman tindak pidanan ringan (tipiring),” kata dia.

Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari pemeriksaan RM baru berjualan miras selama tiga bulan. Miras itu didapat dari Semarang. Sasarannya anak-anak muda. Untuk penjualan secara langsung di toko kelontong tersebut maupun COD.

“Karena kejahatan bisasanya diawali dari mengonsumsi miras atau narkoba, maka kami meminta kepada masyarakat, jika mengetahui ada yang menjual miras dan narkoba di wilayahnya mau menginformasikan ke petugas terdekat,” kata dia.

RM kepada petugas mengaku nekat menjual miras karena terdesak ekonomi dan tidak mempunyai suami. Selain itu, hasil yang menggiurkan membuatnya menekuni bisnis haram tersebut.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kondisi Ekonomi Sulit,...
Kondisi Ekonomi Sulit, Janda 2 Anak Nekat Jadi Pengedar Sabu-sabu
Jual Sabu di Malam Tahun...
Jual Sabu di Malam Tahun Baru, Janda di Bangka Selatan Diciduk Polisi
Janda di Madina Ajak...
Janda di Madina Ajak Anaknya yang Masih SMP untuk Jualan Ganja
Dicerai Suami, Janda...
Dicerai Suami, Janda 3 Anak Hidupi Keluarga dengan Jualan Sabu
Jual Rumah Bonus Istri,...
Jual Rumah Bonus Istri, Janda 2 Anak Kebanjiran Pesan Iseng
Rekomendasi
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved