Terapkan E-TLE, Polda DIY Masih Berikan Teguran ke Pelanggar

Rabu, 12 Agustus 2020 - 14:32 WIB
"Kamera ini mampu merekam segala bentuk pelanggaran lalu lintas di antaranya pengendara motor tidak menggunakan helm, menerobos traffic light, melanggar marka jalan, menggunakan handphone saat menyetir kendaraan, tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran batas kecepatan. Kamera itu langsung terkoneksi dengan petugas yang berada di back office RTMC Ditlantas Polda DIY," kata Agus. (Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, 8 Nyawa Melayang)

Bagi pelanggar, selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi kendaraan bermotor di database Electronic Registration and Identification (ERI). Surat konfirmasi tersebut kemudian akan dikirim melalui layanan pos atau email sesuai data nama pemilik nomor kendaraan pelanggar lalu lintas. "Pada surat konfirmasi akan tertera bukti elektronik jenis pelanggaran lengkap dengan foto, tanggal, dan waktunya," ungkapnya.

Selain itu pada surat konfirmasi terdapat kode barcode yang dapat diakses melalui website WWW.ETLE-DIY.INFO dengan nomor telephone pengaduan 08122999980. Jika pelanggar tidak segera membayar denda tilang dalam kurun waktu selama 15 hari dari diterimanya surat konfirmasi, maka STNK kendaraannya akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang.

STNK akan kembali aktif setelah pelanggar membayar denda tilang. Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Namun di era pandemi Covid-19 ini, E-TLE yang diterapkan berupa pengiriman surat konfirmasi ke alamat sesuai database Ranmor yang sifatnya peringatan atau teguran," terang mantan Wadirlantas Polda Metro Jaya ini.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!