Proyek Tol Cisumdawu, Pemerintah Diminta Patuhi Putusan Pengadilan

Rabu, 12 Agustus 2020 - 13:04 WIB
Direktur Utama PT Biladi Karya Abadi, SF yang merupakan warga Surabaya sebelumnya telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Erick menyebut sesuai sertifikat HGB, ada dua kavling tanah yakni kavling 37 seluas 311.166 meter persegi dan kavling 38 seluas 10.834 meter persegi.

(Baca juga: Demi Gaya Hidup, Gadis-gadis Belia Dijual untuk Layanan Seks )

Dua kavling ini dihargai senilai Rp17 miliar oleh pemerintah. Padahal, jika sesuai putusan dan perhitungan sesuai harga tanah per meter, total ganti rugi tanah mencapai Rp59 miliar. Jadi sesuai putusan sudah ada, nilainya Rp12,5 juta per meter. "Totalnya sekitar Rp59 miliar yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan. Namun, yang ditawarkan pemerintah Rp17 miliar," imbuh Erick.

Erick menilai, putusan pengadilan tentang harga tanah Rp12,5 juta per meter sudah sesuai. Karena, ganti rugi tanah di sekitar area kavling juga dihargai serupa.

Meskipun pengadilan telah membuat putusan, namun pihak BPN dan PUPR justu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini membuat proses hukumnya semakin berlarut-larut. "Pemerintah juga melakukan konsinyasi atas lahan ini. Padahal, lahannya tidak memenuhi syarat pengajuan konsinyasi," ungkap Erick.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!