Kejari Seluma Selamatkan Uang Negara Rp1 Miliar Lebih dari Kasus Korupsi Dana BTT

Kamis, 25 Januari 2024 - 21:09 WIB
"Kita baru terima informasi dari salah satu Lawyer, akan ada pengembalian sebesar Rp102 juta, dari pekerjaan rehabilitasi jembatan gantung Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo, dari terdakwa SG, tapi kita masih menunggu,” tambah Ghufroni.

Baca juga: Sakit Hati Dikatakan Mantan Napi, Pria asal Seluma Tembak Mati Tetangganya

Kasus korupsi dana belanja tidak terduga ini diduga melanggar peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021, dan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016.

Pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak senilai Rp1,5 miliar, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP provinsi Bengkulu pada 18 September 2023.

Kasus ini melibatkan 12 orang tersangka, di antaranya dua adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara 10 lainnya merupakan kontraktor pelaksana kegiatan pekerjaan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!