Kejari Seluma Selamatkan Uang Negara Rp1 Miliar Lebih dari Kasus Korupsi Dana BTT

Kamis, 25 Januari 2024 - 21:09 WIB
loading...
Kejari Seluma Selamatkan...
Kejari Kabupaten Seluma, Bengkulu berhasil menyelamatkan uang negara sebesar lebih dari Rp1 miliar dari kasus tindak pidana korupsi pada 2024 ini. Foto/Ist
A A A
SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma, Bengkulu berhasil menyelamatkan uang negara sebesar lebih dari Rp1 miliar dari kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2024 ini.

Hal ini merupakan hasil penyelamatan uang kerugian negara dari tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang berasal dari sumber dana APBD Kabupaten Seluma selama Tahun Anggaran 2022, yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.

Baca juga: Kejari Seluma Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Sekwan DPRD

"Untuk hari ini total kerugian negara yang dititipkan sebesar Rp300 juta. Jika dijumlahkan dari titipan sebelumnya, kurang lebih Rp900 juta,” kata Kepala Kejari Seluma, Wuriadhi Paramitha dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, seorang terdakwa akan mengembalikan uang hasil tindak korupsinya.

Dari hasil pengembalian tersebut, Kejari Seluma mencatat bahwa total pengembalian hasil uang dari tindak korupsi tersebut telah mencapai Rp1 miliar dari temuan senilai Rp1,5 miliar.

"Kita baru terima informasi dari salah satu Lawyer, akan ada pengembalian sebesar Rp102 juta, dari pekerjaan rehabilitasi jembatan gantung Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo, dari terdakwa SG, tapi kita masih menunggu,” tambah Ghufroni.

Baca juga: Sakit Hati Dikatakan Mantan Napi, Pria asal Seluma Tembak Mati Tetangganya

Kasus korupsi dana belanja tidak terduga ini diduga melanggar peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021, dan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016.

Pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak senilai Rp1,5 miliar, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP provinsi Bengkulu pada 18 September 2023.

Kasus ini melibatkan 12 orang tersangka, di antaranya dua adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara 10 lainnya merupakan kontraktor pelaksana kegiatan pekerjaan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Rakernas di Bekasi,...
Rakernas di Bekasi, Laskar Anti Korupsi Indonesia Ingin Perkuat Peran Pengawasan
Rekomendasi
Yamaha R6 Resmi Berhenti...
Yamaha R6 Resmi Berhenti Produksi setelah 25 Tahun Mengaspal
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
Breaking News! Roy Suryo...
Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Berita Terkini
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
Tenun Sumba Tampil di...
Tenun Sumba Tampil di Panggung Dunia lewat Indonesia-Singapore Orchid Extravaganza
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Pramono: Terowongan...
Pramono: Terowongan Plaza Senayan-Senayan City, Urai Macet dan Bisa Jadi Sentra UMKM
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
Infografis
Nilai Transaksi Janggal...
Nilai Transaksi Janggal Rafael Alun Lebih dari Rp500 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved