PN Purworejo Gelar Sidang Caleg Kampanye Libatkan Anak di Bawah Umur
Selasa, 23 Januari 2024 - 21:15 WIB
Proses pengkajian lebih dalam terhadap pokok perkara serta klarifikasi tidak dilakukan sehingga Bawaslu dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkesan buru-buru tanpa melalui proses pengkajian mendalam.
Kedua soal kompetensi dari penyidik dan penyelidik. Penanganan perkara pemilu, Kepolisian penyidik maupun jaksa dan hakim itu harus tersertifikasi serta memiliki kompetensi untuk menyelesaikan perkara pemilu.
"Kalau tidak memiliki kompetensi tidak bisa memeriksa," ujarnya.
Ketiga menyangkut alat bukti. Pihaknya belum melihat adanya uji forensik terhadap bukti video yang digunakan.
Keempat, proses pemeriksaan terhadap saksi pembuat video ini adalah seorang anak yang tidak diperiksa di ruang khusus anak dan penyidik kepolisian yang memiliki sertifikasi anak.
"Jadi sebenarnya mereka tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa seorang anak. Karena treatment anak dan orang dewasa itu berbeda," ucapnya.
Selain itu, definisi mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye itu tidak dijelaskan dalam surat dakwaan oleh jaksa. Melainkan hanya menjelaskan kegiatan Bawaslu tidak menjelaskan secara rinci tindakan apa yang dilakukan oleh terdakwa bagaimana proses mengajak anaknya bagaimana model pelibatannya itu kan harus clear.
"Maka perkara ini menurut kami sangat terburu-buru sangat politis dan cenderung tidak objektif," sambungnya.
Atas poin-poin keberatan yang dibacakan, pihaknya meminta agar hakim membatalkan perkara tersebut. "Membatalkan surat dakwaan dari penuntut umum sehingga proses penyidikan ini berhenti dan perkaranya tidak lanjut," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa yamg merupakan Caleg Dapil VI Purworejo diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kampanyenya. Konten video kampanye tersebut di-upload di akun media sosial pribadinya.
Kedua soal kompetensi dari penyidik dan penyelidik. Penanganan perkara pemilu, Kepolisian penyidik maupun jaksa dan hakim itu harus tersertifikasi serta memiliki kompetensi untuk menyelesaikan perkara pemilu.
"Kalau tidak memiliki kompetensi tidak bisa memeriksa," ujarnya.
Ketiga menyangkut alat bukti. Pihaknya belum melihat adanya uji forensik terhadap bukti video yang digunakan.
Keempat, proses pemeriksaan terhadap saksi pembuat video ini adalah seorang anak yang tidak diperiksa di ruang khusus anak dan penyidik kepolisian yang memiliki sertifikasi anak.
"Jadi sebenarnya mereka tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa seorang anak. Karena treatment anak dan orang dewasa itu berbeda," ucapnya.
Selain itu, definisi mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye itu tidak dijelaskan dalam surat dakwaan oleh jaksa. Melainkan hanya menjelaskan kegiatan Bawaslu tidak menjelaskan secara rinci tindakan apa yang dilakukan oleh terdakwa bagaimana proses mengajak anaknya bagaimana model pelibatannya itu kan harus clear.
"Maka perkara ini menurut kami sangat terburu-buru sangat politis dan cenderung tidak objektif," sambungnya.
Atas poin-poin keberatan yang dibacakan, pihaknya meminta agar hakim membatalkan perkara tersebut. "Membatalkan surat dakwaan dari penuntut umum sehingga proses penyidikan ini berhenti dan perkaranya tidak lanjut," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa yamg merupakan Caleg Dapil VI Purworejo diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kampanyenya. Konten video kampanye tersebut di-upload di akun media sosial pribadinya.
tulis komentar anda