Ribuan Pil Ekstasi dan 4,5 Kg Sabu Asal Malaysia Disita

Selasa, 23 Januari 2024 - 16:49 WIB
Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta menggunakan jalur darat.

"Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku bekerja untuk seorang bandar besar asal Jakarta dan Malaysia. Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ini dibawa masuk ke Batam dari Malaysia menggunakan pelabuhan Tikus. Selanjutnya, para pelaku membagi tugas untuk menyerahterimakan narkoba tersebut kepada pembeli," Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (23/1/2024).

Para tersangka akan dijerat melanggar Pasal 112 atau 114 Undang-Undang No 5 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!