146.267 Pekerja di Cimahi Didaftarkan Dapat BLT dari Pemerintah Pusat
Rabu, 12 Agustus 2020 - 02:01 WIB
CIMAHI - Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dan BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) cabang Cimahi sedang memproses pendaftaran pekerja yang berhak mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah pusat.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Uce Herdiana menyebutkan, hingga kini ada sebanyak 2.591 perusahaan di Kota Cimahi yang mendaftarkan pekerjanya, agar mendapatkan subsidi dari pemerintah pusat sebesar Rp600.000/bulan.
"Tercatat dari semua perusahaan tersebut ada 146.267 karyawan swasta yang didaftarkan supaya dapat subsidi BLT dari pusat," ucapnya kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).(Baca juga : Karyawan RSUD Cibabat Swab Test Massal, Wali Kota Minta Pelayanan Ditutup )
Para pekerja itu berasal dari perusahaan mikro, sedang, sampai dengan perusahaan besar yang ada di wilayah Cimahi. Untuk data calon penerima subdisi gaji dari pemerintah pusat itu didapat berdasarkan hasil koordinasi dengan BP Jamsostek Kota Cimahi dan kini sedang proses pendaftaran.
Dia menjelaskan, karyawan swasta yang didaftarkan tersebut nantinya akan diverifikasi lagi oleh pemerintah pusat. Apakah sesuai dengan kriteria persyaratan atau tidak. Seperti tercatat sebagai WNI, masih aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Disinggung soal pekerja swasta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Uce menjawab tidak terdapat dalam syarat yang dikeluarkan pemerintah pusat. Terlebih ada syarat dimana kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang harus terbayarkan sampai Juni 2020.
"Ya kan yang menentukan dan verifikasi pusat, jadi sepertinya pekerja yang di PHK tidak masuk dalam program ini," jelasnya. (Baca juga : Tak Dapat Gaji Tambahan Rp600 Ribu dari Pemerintah Harap Tenang, Menkeu Beri Bansos )
Nantinya, jika telah terverifikasi setiap karyawan swasta akan mendapatkan BLT Rp600.000/bulan selama empat kali. Subsidi bagi pekerja swasta dengan upah di bawah Rp5 juta itu akan langsung masuk ke rekening penerima manfaat. Rekeningnya sesuai dengan yang didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pembayarannya direncanakan setiap dua bulan sekali.
"Kami berharap dari angka yang diusulkan, minimal 100 ribu pekerja di Cimahi bisa tercover program bantuan tersebut," tandasnya.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Uce Herdiana menyebutkan, hingga kini ada sebanyak 2.591 perusahaan di Kota Cimahi yang mendaftarkan pekerjanya, agar mendapatkan subsidi dari pemerintah pusat sebesar Rp600.000/bulan.
"Tercatat dari semua perusahaan tersebut ada 146.267 karyawan swasta yang didaftarkan supaya dapat subsidi BLT dari pusat," ucapnya kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).(Baca juga : Karyawan RSUD Cibabat Swab Test Massal, Wali Kota Minta Pelayanan Ditutup )
Para pekerja itu berasal dari perusahaan mikro, sedang, sampai dengan perusahaan besar yang ada di wilayah Cimahi. Untuk data calon penerima subdisi gaji dari pemerintah pusat itu didapat berdasarkan hasil koordinasi dengan BP Jamsostek Kota Cimahi dan kini sedang proses pendaftaran.
Dia menjelaskan, karyawan swasta yang didaftarkan tersebut nantinya akan diverifikasi lagi oleh pemerintah pusat. Apakah sesuai dengan kriteria persyaratan atau tidak. Seperti tercatat sebagai WNI, masih aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Disinggung soal pekerja swasta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Uce menjawab tidak terdapat dalam syarat yang dikeluarkan pemerintah pusat. Terlebih ada syarat dimana kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang harus terbayarkan sampai Juni 2020.
"Ya kan yang menentukan dan verifikasi pusat, jadi sepertinya pekerja yang di PHK tidak masuk dalam program ini," jelasnya. (Baca juga : Tak Dapat Gaji Tambahan Rp600 Ribu dari Pemerintah Harap Tenang, Menkeu Beri Bansos )
Nantinya, jika telah terverifikasi setiap karyawan swasta akan mendapatkan BLT Rp600.000/bulan selama empat kali. Subsidi bagi pekerja swasta dengan upah di bawah Rp5 juta itu akan langsung masuk ke rekening penerima manfaat. Rekeningnya sesuai dengan yang didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pembayarannya direncanakan setiap dua bulan sekali.
"Kami berharap dari angka yang diusulkan, minimal 100 ribu pekerja di Cimahi bisa tercover program bantuan tersebut," tandasnya.
(nun)
tulis komentar anda