Pemkab Lebak Terancam Kehilangan PAD Rp2,1 Miliar, Ini Penyebabnya

Jum'at, 12 Januari 2024 - 10:05 WIB
Asda II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebak Ajis Suhendi mengatakan, berdasarkan pemberlakuan undang-undang tersebut, ada beberapa retribusi yang akan hilang.”

Retribusi jasa umum seperti pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan tera ulang. Kemudian retribusi jasa usaha yakni retribusi terminal, dan retribusi perizinan tertentu yakni izin trayek,” kata Ajis, Jumat (12/1/2024).

Ajis mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lebak telah memberikan arahan-arahan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), terutama OPD pengampu yang beberapa item retribusinya ditiadakan.

Baca Juga: Puluhan Angkot Tak Lakukan Uji KIR Berkala, Dishub Geleng-geleng Kepala

”Gali potensi, optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi melalui pendekatan digitalisasi, dan berikan layanan terbaik kepada wajib pajak dan retribusi,” ujar Ajis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!