Puluhan Angkot Tak Lakukan Uji KIR Berkala, Dishub Geleng-geleng Kepala

Sabtu, 12 Maret 2022 - 01:27 WIB
loading...
Puluhan Angkot Tak Lakukan Uji KIR Berkala, Dishub Geleng-geleng Kepala
Sopir angkutan umum/angkot di Cimahi begitu merasakan dampak pandemi COVID-19, sehingga banyak yang terpaksa tidak melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali. Foto/Dok.MPI
A A A
CIMAHI - Dinas Perhubungan Kota Cimahi banyak menerima keluhan dari para sopir angkot yang belum sanggup untuk membayar uji KIR. Mereka beralasan karena sepinya penumpang sehingga berdampak terhadap penghasilan yang mereka dapat sehari-harinya.

"Ada sekitar 90 angkutan umum (angkot) yang tidak melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali, dengan alasan sopir atau pemiliknya minim pemasukan," kata Kepala Seksi Angkutan, Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Warga Diminta Waspada Bencana Hidrometeorologi dan Sambaran Petir

Dia mengatakan, jumlah itu cukup banyak karena angkot yang terdata di Cimahi totalnya ada 320 unit. Ratusan angkot tersebut melayani empat trayek di Kota Cimahi. Yakni trayek Cimindi-Pasar Antri, Cibeber-Pasar Antri via Leuwigajah, Cibeber-Pasar Antri via Contong dan Cimindi-Citeureup.

Menurutnya, ada berbagai alasan yang membuat para sopir angkot tersebut belum melakukan uji KIR secara berkala. Seperti karena kendaraannya sedang tidak beroperasi, ada yang dalam proses perbaikan, hingga alasan minimnya pendapatan.

"Paling dominan karena alasan minimnya pendapatan, sebab semakin banyaknya pilihan moda transportasi umum dan aktivitas anak sekolah yang belajar online di rumah," tuturnya.

Dirinya harus mengakui jika pandemi COVID-19 sangat berpengaruh terhadap pendapatan para sopir angkot di Kota Cimahi. Ditambah kini dengan mudahnya mendapat cicilan sepeda motor, yang membuat masyarakat beralih menggunakan kendaraan pribadi.

Meskipun begitu pihaknya tetap akan menegakan aturan dan melakukan penindakan bagi pemilik atau sopir angkot yang sama sekali tidak melengkapi diri dengan surat-surat berkendara. Seperti buku uji KIR, SIM, STNK, hingga izin trayek. Sebab hal itu demi keselamatan bersama termasuk sopir dan penumpang.

"Kalau pelanggarannya satu kita beri teguran, tapi kalau pelanggarannya banyak seperti buku KIR enggak ada, SIM enggak ada, izin trayek sudah habis dan sebagainya mau tidak mau, akan ditindak," pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1623 seconds (0.1#10.140)