Pemkab Lebak Terancam Kehilangan PAD Rp2,1 Miliar, Ini Penyebabnya

Jum'at, 12 Januari 2024 - 10:05 WIB
Sejumlah sopir angkot di Kabupaten Lebak bersukacita usai rencana dihapusnya sejumlah retribusi. Foto/MPI/Fariz Abdullah
LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak bakal kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp2,1 miliar akibat dihapusnya sejumlah retribusi. Nilai potensi PAD yang hilang bersumber retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar Rp723.600.000.

Kemudia retribusi KIR sebesar Rp946.800.000, retribusi terminal sebesar Rp396.200.000, retribusi penyedotan kakus Rp32.000.000, dan retribusi tera Rp77.479.400.



Penghapusan sehubungan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemda (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Perda Nomor 8 Tahun 2023.

Baca Juga: Keren! Bus Tayo dan Angkot Si Benteng, Satu-satunya Transportasi di Banten Dikelola Pemkot Tangerang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!