AKP Andri Gustami Jadi Kurir Narkoba Sebatas Penyamaran, Majelis Hakim: Kamu Pembual di Persidangan

Jum'at, 12 Januari 2024 - 09:05 WIB
Selanjutnya Hakim membacakan Pasal 75 huruf J Undang-Undang narkotika soal penyidik melakukan teknik pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan (penyamaran).

"Anda tau kan kalau syarat undercover itu, bahkan penjahat pun tidak tau kalau kamu (Andri) adalah seorang polisi. Tetapi ini tidak, mereka (terdakwa lain di jaringan narkotika) tau kalau terdakwa ini adalah seorang polisi, malah berpangkat. Ini kan sudah menyalahi aturan, apalagi anda tidak dilengkapi surat tugas yang dikeluarkan oleh atasan anda," tegas Hakim.

Dengan begitu, lanjut Hakim, alasan yang disampaikan terdakwa hanyalah bualan semata untuk menutupi tindak pidana yang telah diperbuat.

"Kamu (Andri) dari tadi hanya berbicara tentang bual-bualan saja, pembual di persidangan ini. Bagaimana mungkin disebut undercover kalau pelaku kejahatan tau anda adalah seorang polisi," tandasnya.

Setelah dicecar oleh Hakim, Andri kemudian mengakui bahwa saat masuk jaringan narkotika itu, dia menghubungi operator KIF (terdakwa lain sebagai pengendali peredaran narkoba) menyatakan bahwa sebagai anggota kepolisian untuk mengkoordinasikan pengiriman sabu.

"Iya yang mulia, KIF dan Fredy Pratama tau kalau saya adalah seorang polisi," ucap Andri.

Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Kamis (25/1) mendatang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(hri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content