3 Pemuda Bejat di Makassar Perkosa Siswi SMA di Pos Satpam

Kamis, 11 Januari 2024 - 20:05 WIB
"Di pos sekuriti (satpam) itu, pelaku Allung memperkosa korban,” ujarnya.

Usai Allung memperkosa korban lanjut Devi, kemudian datang Callo dan Ikshan. Allung menyuruh Callo masuk di pos sekuriti tersebut. Callo kemudian ikut melampiaskan bejatnya kepada korban.

"Setelah Allung dan Callo melakukan aksinya, selanjutnya pelaku Ikshan masuk di Pos tersebut dan menyetubuhi korban,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 undang-undang no 23/2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 6C Undang-undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menindaklanjuti kejadian yang dialami korban, polisi meminta pemeriksaan psikologi terhadap korban ke UPTD PPA Kota Makassar, serta meminta pendampingan ke Peksos Kota Makassar terhadap korban.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!