Curi 1,7 Ton Gula Rafinasi, Komplotan Bajing Loncat di Cilegon Diringkus Polisi
Kamis, 11 Januari 2024 - 08:09 WIB
CILEGON - Satreskrim Polres Cilegon berhasil meringkus komplotan bajing loncat pada Kamis, (10/1/2024). Para pelaku berinisial S, C dan W ditangkap usai menggasak truk bermuatan gula Rafinasi sebanyak 1,7 ton milik PT Angels Products.
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Samsul Bahri mengatakan peristiwa itu terjadi pada 22 Desember 2023 lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Mereka beraksi di sepanjang jalur menuju tol Cilegon Timur.
"Kita dapat laporan kalau ada aksi bajing loncat di wilayah Cilegon. Bongkar muat dilakukan oleh PT Angels melalui pelabuhan Indah Kiat menuju ke gerbang tol Merak melalui exit tol Cilegon Timur," kata Samsul, Kamis (11/1/2024).
Samsul menerangkan saat menjalankan aksinya ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. Di mana S berperan mempersiapkan kendaraan L300 dan menunggu di exit tol Merak lalu naik ke dump truk target.
Sedangkan C, lanjut Samsul, berperan memindahkan gula dengan karung yang juga sudah dipersiapkan.
"Inisial W sebagai sopir dump truk yang memang bertugas di PT Angels tersebut," ujarnya.
Ketiganya nekat menjadi bajing loncat karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Mereka berencana menjual kembali gula hasil curiannya.
Dalam kasus tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil yang berisi gula, handphone, dump truk, dan beberapa karung gula rafinasi.
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Samsul Bahri mengatakan peristiwa itu terjadi pada 22 Desember 2023 lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Mereka beraksi di sepanjang jalur menuju tol Cilegon Timur.
"Kita dapat laporan kalau ada aksi bajing loncat di wilayah Cilegon. Bongkar muat dilakukan oleh PT Angels melalui pelabuhan Indah Kiat menuju ke gerbang tol Merak melalui exit tol Cilegon Timur," kata Samsul, Kamis (11/1/2024).
Samsul menerangkan saat menjalankan aksinya ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. Di mana S berperan mempersiapkan kendaraan L300 dan menunggu di exit tol Merak lalu naik ke dump truk target.
Sedangkan C, lanjut Samsul, berperan memindahkan gula dengan karung yang juga sudah dipersiapkan.
"Inisial W sebagai sopir dump truk yang memang bertugas di PT Angels tersebut," ujarnya.
Ketiganya nekat menjadi bajing loncat karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Mereka berencana menjual kembali gula hasil curiannya.
Dalam kasus tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil yang berisi gula, handphone, dump truk, dan beberapa karung gula rafinasi.
(hri)
tulis komentar anda