Kenalan di Aplikasi Kencan Online, Polisi Gadungan Ini Tipu Gadis OKU Timur Rp50 Juta

Selasa, 09 Januari 2024 - 15:08 WIB
Hingga akhirnya korban merasa curiga karena setelah uang diberikan ternyata tidak ada kejelasan dari pelaku, dan korban menyusun siasat untuk menemui pelaku.

Korban meminta bantuan temannya, yakni Rimin, Biasri dan Dian (anggota Polri) untuk mendampingi menemui pelaku.

Mereka kemudian janji untuk bertemu di Taman depan Yon Armed Martapura, pada hari Senin (1/1/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Sesuai dengan rencana, pelaku tiba di lokasi yang ditentukan dan sempat berbincang-bincang sebentar dengan korban. Lalu tidak lama kemudian Rimin, Biasri dan Dian pun langsung mendekati korban dan pelaku,” katanya.

Selanjutnya setelah diintrogasi oleh Dian, baru korban ketahui bahwa orang yang mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo tersebut ternyata palsu dan memiliki nama asli yakni Densi Indra Jasa. Selain itu, pelaku juga mengaku bukan anggota Polri.

"Aksi itu dilakukan pelaku agar korban mau memberikan sejumlah uang kepada pelaku,” katanya.

Akhirnya korban mengetahui bahwa pelaku bukan anggota Polisi dan melaporkan aksi penipuan pelaku ke Polres OKU Timur.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content