Tidak Mengenakan Masker, Warga Surabaya Dihukum Push Up

Selasa, 11 Agustus 2020 - 04:00 WIB
"Operasi gabungan ini digelar untuk menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Surabaya No. 33/2020, serta membiasakan masyarakat agar selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Bagi pelanggar dan sudah menjalani hukuman, kami beri hadiah masker," tegas Kapolsek tenggilis Mejoyo, Kompol Kistriyan.

(Baca juga: Angin Kencang dan Hujan Lebat Datang Bersama Awan Mirip Tsunami )

Dia berharap, dengan adanya kegiatan ini, dapat menurunkan tingginya angka kasus COVID-19 di Kota Surabaya . Apalagi hingga saat ini Kota Pahlawan tersebut masih masuk dalam zona merah penularan COVID-19.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!