Gawat! Ribuan APK Ganjar-Mahfud Dirusak di 27 Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat
Sabtu, 06 Januari 2024 - 15:47 WIB
”Sehingga kasus Garut sudah kami laporkan ke Bawaslu Garut dan Bawaslu Jabar. Kami berharap, pemilu jujur, adil, dan bermartabat benar-benar dijalankan. Bawaslu dan KPU sebagai wasit, menindak hal-hal yang melanggar ketentuan,” pungkasnya.
Untuk itu, TPN Ganjar-Mahfud mendorong kasus itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindak. ”Soal ketidaknetralan ASN dan aparatur, konstitusi kan sudah mengatur, siapa yang harus netral,” ungkapnya.
”Sebagai warga negara, kita adalah negara hukum, kita mematuhi peraturan hukum. Aparatur harus mematuhi UU untuk netral saat pemilu, tidak melakukan tindakan tidak netral,” tambah Wakil Ketua Koordinator TPN Ganjar-Mahfud Komjen Pol (Purn) Gatot Eddy Pramono.
Gatot Eddy menyatakan, jika terjadi kecurangan dan ketidaknetralan, sudah ada instrumen-instrumen pengawas. Laporkan ke Bawaslu agar mengambil langkah-langkah dan tindakan.
Terkait simulasi pencoblosan di Banten dan Solo yang hanya menggunakan surat suara dengan 2 paslon, kejadian ini menjadi koreksi bagi KPU. “Jika melakukan sosialasi seharusnya menggunakan surat suara dengan tiga paslon. Karena Pilpres 2024 ini diikuti 3 paslon,” ujarnya.
Untuk itu, TPN Ganjar-Mahfud mendorong kasus itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindak. ”Soal ketidaknetralan ASN dan aparatur, konstitusi kan sudah mengatur, siapa yang harus netral,” ungkapnya.
”Sebagai warga negara, kita adalah negara hukum, kita mematuhi peraturan hukum. Aparatur harus mematuhi UU untuk netral saat pemilu, tidak melakukan tindakan tidak netral,” tambah Wakil Ketua Koordinator TPN Ganjar-Mahfud Komjen Pol (Purn) Gatot Eddy Pramono.
Gatot Eddy menyatakan, jika terjadi kecurangan dan ketidaknetralan, sudah ada instrumen-instrumen pengawas. Laporkan ke Bawaslu agar mengambil langkah-langkah dan tindakan.
Terkait simulasi pencoblosan di Banten dan Solo yang hanya menggunakan surat suara dengan 2 paslon, kejadian ini menjadi koreksi bagi KPU. “Jika melakukan sosialasi seharusnya menggunakan surat suara dengan tiga paslon. Karena Pilpres 2024 ini diikuti 3 paslon,” ujarnya.
(ams)
Lihat Juga :