Diduga Nista Agama Islam, Kakek Apollinaris Darmawan Ditangkap
Senin, 10 Agustus 2020 - 17:05 WIB
Setelah diamankan, barulah warga membuat laporan polisi ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Atas laporan Polisi tersebut, pelaku diperiksa secara intensif terkait postingan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Selain tangkapan layar unggahan tulisan, ujar Kasatreskrim, penyidik juga mengamankan beberapa video yang diunggah tersangka di media sosial sebagai barang bukti.
AKBP Galih mengemukakan, tersangka Apollinaris pernah dijebloskan ke tahanan akibat perbuatan , melakukan penistaan terhadap agama Islam. Setelah tiga tahun menjalani hukuman, Apolinaris bebas dengan program asimilasi.
Diketahui pada 2016 silam, Apollinaris dilaporkan oleh Fadli Zon,yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, Apollinaris menerbitkan buku kontroversial berjudul, "Muhammad Arab Buta Huruf Mengaku Nabi."
Namun setelah bebas pada Mei 2020 lalu, Apollinaris bukannya jera, malah mengulangi perbuatannya, melakukan penistaan terhadap agama Islam. "Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memiliki ideologi atau pandangan lain. Jadi itu dicurahkan yang bersangkutan melalui media sosial baik tulisan maupun video," ujar Kasatreskrim.
Akibat ulahnya itu, kakek Apollinaris dijerat Pasal 45a ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Selain tangkapan layar unggahan tulisan, ujar Kasatreskrim, penyidik juga mengamankan beberapa video yang diunggah tersangka di media sosial sebagai barang bukti.
AKBP Galih mengemukakan, tersangka Apollinaris pernah dijebloskan ke tahanan akibat perbuatan , melakukan penistaan terhadap agama Islam. Setelah tiga tahun menjalani hukuman, Apolinaris bebas dengan program asimilasi.
Diketahui pada 2016 silam, Apollinaris dilaporkan oleh Fadli Zon,yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, Apollinaris menerbitkan buku kontroversial berjudul, "Muhammad Arab Buta Huruf Mengaku Nabi."
Namun setelah bebas pada Mei 2020 lalu, Apollinaris bukannya jera, malah mengulangi perbuatannya, melakukan penistaan terhadap agama Islam. "Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memiliki ideologi atau pandangan lain. Jadi itu dicurahkan yang bersangkutan melalui media sosial baik tulisan maupun video," ujar Kasatreskrim.
Akibat ulahnya itu, kakek Apollinaris dijerat Pasal 45a ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
(awd)
tulis komentar anda