Pengamen di Gowa Diamankan Gara-gara Menulis 'Polisi Juga Saya Makan' di FB
Senin, 10 Agustus 2020 - 16:56 WIB
Setelah laporan diterima, lanjut AKP M Tambunan, dalam waktu kurang lebih 3 bulan Tim Anti Bandit Polres Gowa melakukan pencarian atau pada Rabu 6 Agustus sekitar pukul 22.00 WitaZainal diamankan sementara mengamen di pinggir jalan batas kota Gowa Makasar, jalan Sultan Hasanuddin.
"Atas postingannya, Zainal mengakui memosting status tersebut saat dirinya bersama rekan-rekannya minum tuak disaat berada di kabupaten Palopo," ujarnya.
Tambunan juga menambahkan bahwa pelaku tersebut bekerja sebagai pengamen dan belum berkeluarga. Diketahui pelaku adalah salah seorang warga kabupaten Gowa yang biasa menginap di terminal Mallengkeri sebagai anak jalanan.
Baca juga: Pastikan Keamanan, Sat Sabhara Polres Gowa Patroli Blue Light
Karena perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan badan umum dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp450.000.
"Atas postingannya, Zainal mengakui memosting status tersebut saat dirinya bersama rekan-rekannya minum tuak disaat berada di kabupaten Palopo," ujarnya.
Tambunan juga menambahkan bahwa pelaku tersebut bekerja sebagai pengamen dan belum berkeluarga. Diketahui pelaku adalah salah seorang warga kabupaten Gowa yang biasa menginap di terminal Mallengkeri sebagai anak jalanan.
Baca juga: Pastikan Keamanan, Sat Sabhara Polres Gowa Patroli Blue Light
Karena perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan badan umum dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp450.000.
Lihat Juga :