Cegah Covid-19, Pemko Medan Terbitkan Perwal Karantina Kesehatan
Kamis, 30 April 2020 - 16:35 WIB
"Pada tahap awal ini semuanya wajib pakai masker. Karena masker sudah banyak beredar. Jadi tidak ada alasan tidak pakai masker," tuturnya.
"Pemko Medan juga akan mendistribusikan 3.000 masker ke setiap kelurahan. Tambahan yang dilakukan gugus tugas," sambung Akhyar.
Akhyar menjelaskan bahwa nantinya bagi pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) dan PDP yang ringan akan dilakukan karantina rumah.
"Orang-orang tersebut nantinya wajib di karantina rumah serta diberikan hak hidupnya yang standar dan layak menurut kemampuan yang ada," jelasnya.
Untuk sanksi apabila ada yang melanggar Perwal ini, Akhyar menambahkan bahwa nantinya akan ada sanksi yang bersifat administratif. "Ada juga yang ditangani pihak kepolisian," tambahnya.
"Pemko Medan juga akan mendistribusikan 3.000 masker ke setiap kelurahan. Tambahan yang dilakukan gugus tugas," sambung Akhyar.
Akhyar menjelaskan bahwa nantinya bagi pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) dan PDP yang ringan akan dilakukan karantina rumah.
"Orang-orang tersebut nantinya wajib di karantina rumah serta diberikan hak hidupnya yang standar dan layak menurut kemampuan yang ada," jelasnya.
Untuk sanksi apabila ada yang melanggar Perwal ini, Akhyar menambahkan bahwa nantinya akan ada sanksi yang bersifat administratif. "Ada juga yang ditangani pihak kepolisian," tambahnya.
(vit)
Lihat Juga :