Cegah Covid-19, Pemko Medan Terbitkan Perwal Karantina Kesehatan
Kamis, 30 April 2020 - 16:35 WIB
MEDAN - Untuk mencegah penyebaran virus Corona, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerbitkan Peraturan Awal (Perwal) Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Kota Medan. Di mana, Perwal itu akan berlaku pada 1 Mei 2020.
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan bahwa Perwal ini dibuat dan dilakukan setelah pihaknya melihat kondisi dan mempertimbangkan segala yang ada.
"Perwal ini akan ditandatangani dan akan mulai efektif pada Jumat (1/5) besok," katanya kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).
Akhyar menuturkan bahwa Perwal tersebut dilakukan antara lain untuk skrining pembatasan pergerakan orang. Dan kemudian melaksanakan semua orang wajib pakai masker.
"Pada tahap awal ini semuanya wajib pakai masker. Karena masker sudah banyak beredar. Jadi tidak ada alasan tidak pakai masker," tuturnya.
"Pemko Medan juga akan mendistribusikan 3.000 masker ke setiap kelurahan. Tambahan yang dilakukan gugus tugas," sambung Akhyar.
Akhyar menjelaskan bahwa nantinya bagi pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) dan PDP yang ringan akan dilakukan karantina rumah.
"Orang-orang tersebut nantinya wajib di karantina rumah serta diberikan hak hidupnya yang standar dan layak menurut kemampuan yang ada," jelasnya.
Untuk sanksi apabila ada yang melanggar Perwal ini, Akhyar menambahkan bahwa nantinya akan ada sanksi yang bersifat administratif. "Ada juga yang ditangani pihak kepolisian," tambahnya.
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan bahwa Perwal ini dibuat dan dilakukan setelah pihaknya melihat kondisi dan mempertimbangkan segala yang ada.
"Perwal ini akan ditandatangani dan akan mulai efektif pada Jumat (1/5) besok," katanya kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).
Akhyar menuturkan bahwa Perwal tersebut dilakukan antara lain untuk skrining pembatasan pergerakan orang. Dan kemudian melaksanakan semua orang wajib pakai masker.
"Pada tahap awal ini semuanya wajib pakai masker. Karena masker sudah banyak beredar. Jadi tidak ada alasan tidak pakai masker," tuturnya.
"Pemko Medan juga akan mendistribusikan 3.000 masker ke setiap kelurahan. Tambahan yang dilakukan gugus tugas," sambung Akhyar.
Akhyar menjelaskan bahwa nantinya bagi pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) dan PDP yang ringan akan dilakukan karantina rumah.
"Orang-orang tersebut nantinya wajib di karantina rumah serta diberikan hak hidupnya yang standar dan layak menurut kemampuan yang ada," jelasnya.
Untuk sanksi apabila ada yang melanggar Perwal ini, Akhyar menambahkan bahwa nantinya akan ada sanksi yang bersifat administratif. "Ada juga yang ditangani pihak kepolisian," tambahnya.
(vit)
tulis komentar anda