Berdalih Telah Goda Istrinya, Pemuda Ini Aniaya Warga Yogya

Senin, 10 Agustus 2020 - 15:34 WIB
Petugas menunjukka dua tersangka curas di Mapolsek Pakem, Senin (10/8/2020). Foto SINDOnews
SLEMAN - Polsek Pakem, Sleman mengamankan dua pemuda pelaku tindak kekerasan dan pencurian di wilayah Pekam, Jumat (7/8/2020). Masing-masing HF (23) warga Pakembinangung, Pakem, Sleman dan DR (23) warga Katekan, Gantiwarno, Klaten.

Mereka ditangkap pada hari yang sama, namun tempat dan waktunya berbeda. HF ditangkap di Jalan Kaliurang, Sabtu (8/8/2020) pukul 08.00 WIB, DR di tangkap di rumahnya, pukul 12.00 WIB. Kedunya sekarang ditahan di Mapolsek Pakem.

Kapolsek Pakem, Sleman, AKP Candra Tulus Widiantoro mengatakan, kasus tersebut berawal saat DS (30), warga Kotagede, Yogyakarta melapor ke Polsek Pakem telah menjadi korban penganiayaan dan perampokan oleh dua lelaki di wilayah Pakem, Jumat (7/8/2020). (Baca: Pelecehan Seksual Berkedok Penelitian, Rektor UNU Yogya: BA Punya Problem Kejiwaan )

Kejadian itu berawal saat DS berkenalan dengan HF di media sosial (medsos) facebook (FB). Di FB itu HF mengaku sebagai perempuan lengkap dengan fotonya. Setelah berkomunikasi intens, HF mengajak DS kopi darat di sebuah penginapan Dusun Wonogiri, Pakembinangun, Pakem, Jumat (7/8/2020).

DS pun tanpa curiga menuju tempat yang disepakati. Beberapa saat setelah sampai di lokasi, datang dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menabrak DS. Dua lelaki itu satu orang mengaku sebagai suami HF. Padahal lelaki itu tidak lain yang mengaku perempuan bernama HF yang mengajak ketemuan.

Kepada DS, HF mengatakan, dirinya memberi pelajaran karena DS telah menggoda istrinya. Selanjutnaya DS dibawa dengan sepeda motor ke tempat sepi di wilayah Pakem. Di tempat itu keduanya memukuli DS dengan tangan kosong dan helm. Hal ini menyebabkan muka DS memar, kepala dan hidung mengeluarkan darah.

Selain menganiaya uang Rp1 juta dan handphone DS juga diambil oleh dua lelaki tersebut. “Setelah itu mereka meninggalkan DS sendirian. DS selanjutkan berobat ke RS Panti Nugroho Pakem. Usai mendapatkan perawatan, melapor ke Polsek Pakem,” katanya, Senin (10/8/2020).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangab pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari informasi tersebut, berhasil mengindentifikasikan pelaku dan menangkapnya. (Baca: Modus Pijat Plus Plus, Mucikari Ini Jalankan Prostitusi Online di Gejayan )

“Pertama menangkap HF saat akan menjual handphone curian, di Jalan Kaliurang, Sabtu (8/8/2010) pukul 08.00 WIB dan selamg empat jam menangkap DR di rumahnya bersama barang bukti (BB) uang Rp200 ribu,” paparnya

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan HF, selain sebagai aktor dalam tindak kekerasan dan pencurian, juga residivis. Untuk DR masih menjalani pemeriksaan apakah pernah melakukan kejahatan di tempat lain atau tidak. “HF dan DR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidananya tujuh tahun penjara,” jelasnya.
(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content