Miris! 435 Anak di Bojonegoro Nikah di Bawah Umur, 80 Hamil Duluan
Sabtu, 16 Desember 2023 - 07:39 WIB
”Alasan hampir sama disampaikan sejumlah pemohon disepensasi nikah di Kabupaten Bojonegoro yang terpaksa menikahkan anak atau keluarga lantaran tidak ada pilihan dan demi menjaga nama baik keluarga,” tegasnya.
Solikin menambahkan, anak yang melangsungkan pernikahan dini usia pernikahan tersebut biasanya tidak lama, sebagian mereka akan kembali mendatangi kantor Pengadilan Agama lagi untuk mengurus perceraian.
“Dan itu disebut bisa menimbulkan persoalan sosial lain, seperti memperparah tingkat kemiskinan. Dan fenomena ini betul-betul terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, nikah mudan dan cerai muda,” tandasnya.
Solikin menambahkan, anak yang melangsungkan pernikahan dini usia pernikahan tersebut biasanya tidak lama, sebagian mereka akan kembali mendatangi kantor Pengadilan Agama lagi untuk mengurus perceraian.
“Dan itu disebut bisa menimbulkan persoalan sosial lain, seperti memperparah tingkat kemiskinan. Dan fenomena ini betul-betul terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, nikah mudan dan cerai muda,” tandasnya.
(ams)
Lihat Juga :