Miris! 435 Anak di Bojonegoro Nikah di Bawah Umur, 80 Hamil Duluan
Sabtu, 16 Desember 2023 - 07:39 WIB
”Yang memperihatinkandari jumlah tersebut terdapat lebih dari 80 anak yang mengajukan diska karena kondisinya hamil alias sudah melakukan hubungan suami istri di luar nikah, rata-rata mereka masih berusia 16 tahun,” kata Solikin, Sabtu (16/12/2023).
Soliki menjelaskan, ada sejumlah faktor yang melatar belakangi terjadinya pernikahan dini di antaranya kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah.
”Karena rata-rata anak yang mengajukan diska hanya lulusan sekolah tingkat SMP bahkan SD, hanya sedikit yang lulusan SMA. Selain itu sebaran pemohon diska juga berada di daerah atau kecamatan dengan tingkat kemiskinan tinggi,” ungkapnya.
Baca Juga: KPAI Ungkap Penyebab Dispensasi Kawin, dari Hamil Duluan hingga Telanjur Sebar Undangan
Meski demikian, pengadilan mengabulkan dispensasi yang diajukan tersebut, karena jika permohonan tersebut ditolak faktor negatifnya lebih tinggi.
Soliki menjelaskan, ada sejumlah faktor yang melatar belakangi terjadinya pernikahan dini di antaranya kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah.
”Karena rata-rata anak yang mengajukan diska hanya lulusan sekolah tingkat SMP bahkan SD, hanya sedikit yang lulusan SMA. Selain itu sebaran pemohon diska juga berada di daerah atau kecamatan dengan tingkat kemiskinan tinggi,” ungkapnya.
Baca Juga: KPAI Ungkap Penyebab Dispensasi Kawin, dari Hamil Duluan hingga Telanjur Sebar Undangan
Meski demikian, pengadilan mengabulkan dispensasi yang diajukan tersebut, karena jika permohonan tersebut ditolak faktor negatifnya lebih tinggi.
Lihat Juga :