Tidak Berakhlak, Pemuda Ini Hendak Tembak dan Perkosa Ibu Kandung
Minggu, 09 Agustus 2020 - 12:01 WIB
PALI - SR (34), pemuda Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, di Sumsel ditangkap petugas dari Kapolsek Talang Ubi. Menggunakan senpi rakitan, SR Diduga hendak memperkosa ibu kandungnya S.
Dari keterangan korban S kejadian itu terjadi Rabu (22/7/2020). Siang itu, pelaku datang menodongkan senjata api rakitan laras pendek ke arah ibunya. Bahkan untuk menakuti korban, pelaku sempat meletuskan senjatanya.
“Seketika korban langsung menyelamatkan diri dengan berlari ke arah Polsek Talang Ubi untuk meminta pertolongan. Dari laporan korban, tim Elang yang dipimpin Katim Buser Aipda Amirul Ahkam, menuju ke tempat kejadian untuk menangkap pelaku,” ujar Wakapolres PALI Kompol Rizvy mewakili Kapolres PALI AKBP Yudhi Suhariyadi didampingi Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah.
Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas, karena memberikan perlawanan saat hendak dibekuk dengan mengeluarkan senpi dari tas yang disandangnya.
Selain meringkus dan menembak kakinya, polisi menyita barang bukti senpira laras pendek dan sejumlah amunisi. (Baca juga: 2.498 Guru Honorer Non-Kategori se-Sumsel Berharap Diangkat PNS)
“Tersangka memberikan perlawanan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terancam penjara di atas 10 tahun penjara sesuai pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951,” katanya. (Baca juga: 5 Karyawan Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Positif COVID-19)
Sementara Ranto kepada petugas mengelak hendak memperkosa ibu kandungnya sendiri. Pelaku berdalih hanya meminta uang dengan mengancam akan menembak.
Dari keterangan korban S kejadian itu terjadi Rabu (22/7/2020). Siang itu, pelaku datang menodongkan senjata api rakitan laras pendek ke arah ibunya. Bahkan untuk menakuti korban, pelaku sempat meletuskan senjatanya.
“Seketika korban langsung menyelamatkan diri dengan berlari ke arah Polsek Talang Ubi untuk meminta pertolongan. Dari laporan korban, tim Elang yang dipimpin Katim Buser Aipda Amirul Ahkam, menuju ke tempat kejadian untuk menangkap pelaku,” ujar Wakapolres PALI Kompol Rizvy mewakili Kapolres PALI AKBP Yudhi Suhariyadi didampingi Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah.
Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas, karena memberikan perlawanan saat hendak dibekuk dengan mengeluarkan senpi dari tas yang disandangnya.
Selain meringkus dan menembak kakinya, polisi menyita barang bukti senpira laras pendek dan sejumlah amunisi. (Baca juga: 2.498 Guru Honorer Non-Kategori se-Sumsel Berharap Diangkat PNS)
“Tersangka memberikan perlawanan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terancam penjara di atas 10 tahun penjara sesuai pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951,” katanya. (Baca juga: 5 Karyawan Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Positif COVID-19)
Sementara Ranto kepada petugas mengelak hendak memperkosa ibu kandungnya sendiri. Pelaku berdalih hanya meminta uang dengan mengancam akan menembak.
(boy)
tulis komentar anda