Seorang Pemuda Ditangkap Usai Dilapor Cabuli Bocah 14 Tahun di Parepare
Minggu, 09 Agustus 2020 - 10:25 WIB
PAREPARE - Seorang pemuda bernama Ardiansyah (18) ditangkap aparat gabungan Polres Parepare dan Wajo. Dia ditangkap atas laporan pencabulan terhadap bocah 14 tahun di kota Parepare.
"Pelaku ditangkap di daerah Wajo setelah buron selama sebulan," kata KBO Satreskrim Polres Parepare Iptu Hasan Duna, Minggu (9/8/2020).
Penangkapan Ardiansyah diawali dari laporan yang dilayangkan keluarga bocah 14 tahun. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika korban dan pelaku berkenalan lewat Facebook. Setelah beberapa lama berkenalan, keduanya sepakat untuk bertemu di Parepare.
Usai bertemu kata Hasan, pelaku membawa korban ke sebuah gubuk di kebun. Di sanalah, kejadian pencabulan yang dilaporkan korban terjadi.
"Berbekal dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan," kata dia.
Sementara itu, Ardiansyah mengaku jika yang dia lakukan bukan pencabulan. Aksi itu kata dia didasari atas suka sama suka. Ardiansyah menyampaikan, sempat memberi korban uang Rp10.000.
"Iya ini suka sama suka, saya tidak memaksa," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara serta denda sebesar Rp5 miliar.
"Pelaku ditangkap di daerah Wajo setelah buron selama sebulan," kata KBO Satreskrim Polres Parepare Iptu Hasan Duna, Minggu (9/8/2020).
Penangkapan Ardiansyah diawali dari laporan yang dilayangkan keluarga bocah 14 tahun. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika korban dan pelaku berkenalan lewat Facebook. Setelah beberapa lama berkenalan, keduanya sepakat untuk bertemu di Parepare.
Usai bertemu kata Hasan, pelaku membawa korban ke sebuah gubuk di kebun. Di sanalah, kejadian pencabulan yang dilaporkan korban terjadi.
"Berbekal dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan," kata dia.
Sementara itu, Ardiansyah mengaku jika yang dia lakukan bukan pencabulan. Aksi itu kata dia didasari atas suka sama suka. Ardiansyah menyampaikan, sempat memberi korban uang Rp10.000.
"Iya ini suka sama suka, saya tidak memaksa," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara serta denda sebesar Rp5 miliar.
(luq)
tulis komentar anda