Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Harus Disetujui Orang Tua Siswa

Minggu, 09 Agustus 2020 - 08:53 WIB
Nantinya, penerapan pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap. Sementara jumlah peserta didiknya disyaratkan sebanyak 30-50% dari standar peserta didik per kelas. Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas, kedepan diisi oleh 18 peserta didik.

Sementara di sekolah luar biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik, akan menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi diturunkan menjadi 5 peserta didik per kelas.

"Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi. Dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan," beber Nadiem.

Sementara pada satuan pendidikan yang terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah karena persebaran virus COVID-19, maka kata Nadiem, pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan tersebut.

Baca juga: Sekolah di Zona Kuning Dibuka, Potensial Menjadi Klaster Baru Covid-19

"Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat," tegas Nadiem.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!