Alasan 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Tidak Divonis Mati, Hakim: Nyawa Manusia Itu Hak Tuhan

Senin, 11 Desember 2023 - 18:15 WIB
Baca Juga: 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Tak Ada Hal Meringankan

Sidang putusan terhadap ketiganya dilbacakan sekitar pukul 13.00 WIB. Putusan tersebut dibacakan hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel.

Dalam persidangan juga hadir Oditur Militer Letkol Laut (H) I Made Adnyana, dan Letkol Chk Upen Jaya Supena.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!