Alasan 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Tidak Divonis Mati, Hakim: Nyawa Manusia Itu Hak Tuhan

Senin, 11 Desember 2023 - 18:15 WIB
Pengadilan Militer memvonis penjara seumur hidup 3 oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, yakni hukuman mati. Foto: MPI/Muhammad Farhan
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis pidana penjara seumur hidup tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, yakni hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim Militer Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto mengungkapkan alasan yang menjadi pertimbangan tidak menghukum mati ketiga terdakwa. Hakim menilai vonis mati tidak seimbang dengan perbuatan ketiga oknum anggota TNI.



Baca Juga: Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

"Majelis Hakim berpendapat mengenai pidana pokok yang dimohonkan Oditur Militer berupa pidana mati dirasa terlalu berat dan tidak seimbang dengan perbuatan para terdakwa," ujar Rudy saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!