Alasan 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Tidak Divonis Mati, Hakim: Nyawa Manusia Itu Hak Tuhan
Senin, 11 Desember 2023 - 18:15 WIB
Majelis Hakim juga berpendapat hak hidup merupakan bagian dari hak dasar yang hanya dapat ditentukan oleh Tuhan Yang Maha Esa, selaku pemberi hak tersebut. Negara tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan hak dasar tersebut.
"Hak untuk hidup merupakan hak dasar yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia, sehingga negara tidak bisa serta merta mencabutnya," sebut Rudy.
Baca Juga: 3 Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Perbuatan Terdakwa Merusak Citra TNI AD
Oleh karena itu, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Oditur Militer yang menginginkan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa.
Diketahui, ketiga terdakwa oknum TNI, yakni Paspampres Praka RM (terdakwa I), Praka HS dari Satuan Direktorat Topografi (terdakwa II), dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda (terdakwa III).
"Hak untuk hidup merupakan hak dasar yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia, sehingga negara tidak bisa serta merta mencabutnya," sebut Rudy.
Baca Juga: 3 Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Perbuatan Terdakwa Merusak Citra TNI AD
Oleh karena itu, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Oditur Militer yang menginginkan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa.
Diketahui, ketiga terdakwa oknum TNI, yakni Paspampres Praka RM (terdakwa I), Praka HS dari Satuan Direktorat Topografi (terdakwa II), dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda (terdakwa III).
Lihat Juga :