Alasan 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Tidak Divonis Mati, Hakim: Nyawa Manusia Itu Hak Tuhan

Senin, 11 Desember 2023 - 18:15 WIB
loading...
Alasan 3 Oknum TNI Pembunuh...
Pengadilan Militer memvonis penjara seumur hidup 3 oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, yakni hukuman mati. Foto: MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis pidana penjara seumur hidup tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, yakni hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim Militer Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto mengungkapkan alasan yang menjadi pertimbangan tidak menghukum mati ketiga terdakwa. Hakim menilai vonis mati tidak seimbang dengan perbuatan ketiga oknum anggota TNI.

Baca Juga: Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

"Majelis Hakim berpendapat mengenai pidana pokok yang dimohonkan Oditur Militer berupa pidana mati dirasa terlalu berat dan tidak seimbang dengan perbuatan para terdakwa," ujar Rudy saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12/2023).

Majelis Hakim juga berpendapat hak hidup merupakan bagian dari hak dasar yang hanya dapat ditentukan oleh Tuhan Yang Maha Esa, selaku pemberi hak tersebut. Negara tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan hak dasar tersebut.

"Hak untuk hidup merupakan hak dasar yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia, sehingga negara tidak bisa serta merta mencabutnya," sebut Rudy.

Baca Juga: 3 Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Perbuatan Terdakwa Merusak Citra TNI AD

Oleh karena itu, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Oditur Militer yang menginginkan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa.

Diketahui, ketiga terdakwa oknum TNI, yakni Paspampres Praka RM (terdakwa I), Praka HS dari Satuan Direktorat Topografi (terdakwa II), dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda (terdakwa III).

Baca Juga: 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Tak Ada Hal Meringankan

Sidang putusan terhadap ketiganya dilbacakan sekitar pukul 13.00 WIB. Putusan tersebut dibacakan hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel.

Dalam persidangan juga hadir Oditur Militer Letkol Laut (H) I Made Adnyana, dan Letkol Chk Upen Jaya Supena.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Rekomendasi
5 Drama Korea yang Wajib...
5 Drama Korea yang Wajib Ditonton jika Kamu Suka
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
AS Serang Iran 2 Hari...
AS Serang Iran 2 Hari Beruntun, Trump Umbar Ancaman Mengerikan
Berita Terkini
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Infografis
3 Jenderal TNI Asli...
3 Jenderal TNI Asli Makassar Berkarier Moncer, Harumkan Sulawesi Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved