Curi Tiang Listrik untuk Makan, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi

Minggu, 03 Desember 2023 - 17:41 WIB
Baca juga: Gunung Marapi Meletus di Minggu Pon, Abu Vulkanik Menyebur Setinggi 3.000 Meter

Akibat pencurian ini, PLN mengalami kerugian sebesar Rp47 juta. "Selain itu, pencurian ini juga dapat meimbulkan bahaya, serta pemadaman listrik, karena akan mengganggu keamanan kabel-kabel listrik," tuturnya.

Miswadi menambahkan, akibatnya pencurian yang dilakukannya, UJ yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Lago untuk kepentingan penyelidikan, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Kisah Ki Ageng Ngaliman, Putra Sunan Giri Dihukum Mati usai Tantang Mataram

Kepada petugas, UJ mengaku, terpaksa melakukan pencurian karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Dia mengaku tidak memiliki penghasilan, setelah diberhentikan dari perusahaan sawit. Dalam aksinya, dia menjalankan aksinya bersama temannya bernama Maidin di Desa Mulyasari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!