Curi Tiang Listrik untuk Makan, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
Minggu, 03 Desember 2023 - 17:41 WIB
loading...
Pria berinisial UJ ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago, karena nekat mencuri tiang listrik di Desa Mulyasari, Kecamatan Muaro Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Foto/iNews TV/Ahmad Syaiful
A
A
A
BANYUASIN - Pria berinisial UJ ditangkap Unit reskrim Polsek Tanjung Lago, karena mencuri tiang listrik milik PLN. Pencurian itu terjadi di Desa Mulyasari, Kecamatan Muaro Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca juga: Viral Pencuri di Bangkalan 2 Kali Terjungkal saat Dikejar Korban
UJ nekat melakukan pencurian tiang listrik PLN, bersama temannya. Namun saat ini teman UJ tersebut melarikan diri, dan menjadi buron polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengetahui identitas buron tersebut, dan masih dilakukan pengejaran.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago, Ipda Miswadi mengatakan, selain menangkap UJ juga dilakukan penyitaan barang bukti pencurian, yakni sebilah parang panjang, kunci pas pembuka baut, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Baca juga: Gunung Marapi Meletus di Minggu Pon, Abu Vulkanik Menyebur Setinggi 3.000 Meter
Akibat pencurian ini, PLN mengalami kerugian sebesar Rp47 juta. "Selain itu, pencurian ini juga dapat meimbulkan bahaya, serta pemadaman listrik, karena akan mengganggu keamanan kabel-kabel listrik," tuturnya.
Miswadi menambahkan, akibatnya pencurian yang dilakukannya, UJ yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Lago untuk kepentingan penyelidikan, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Kisah Ki Ageng Ngaliman, Putra Sunan Giri Dihukum Mati usai Tantang Mataram
Kepada petugas, UJ mengaku, terpaksa melakukan pencurian karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Dia mengaku tidak memiliki penghasilan, setelah diberhentikan dari perusahaan sawit. Dalam aksinya, dia menjalankan aksinya bersama temannya bernama Maidin di Desa Mulyasari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Baca juga: Viral Pencuri di Bangkalan 2 Kali Terjungkal saat Dikejar Korban
UJ nekat melakukan pencurian tiang listrik PLN, bersama temannya. Namun saat ini teman UJ tersebut melarikan diri, dan menjadi buron polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengetahui identitas buron tersebut, dan masih dilakukan pengejaran.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago, Ipda Miswadi mengatakan, selain menangkap UJ juga dilakukan penyitaan barang bukti pencurian, yakni sebilah parang panjang, kunci pas pembuka baut, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Baca juga: Gunung Marapi Meletus di Minggu Pon, Abu Vulkanik Menyebur Setinggi 3.000 Meter
Akibat pencurian ini, PLN mengalami kerugian sebesar Rp47 juta. "Selain itu, pencurian ini juga dapat meimbulkan bahaya, serta pemadaman listrik, karena akan mengganggu keamanan kabel-kabel listrik," tuturnya.
Miswadi menambahkan, akibatnya pencurian yang dilakukannya, UJ yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Lago untuk kepentingan penyelidikan, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Kisah Ki Ageng Ngaliman, Putra Sunan Giri Dihukum Mati usai Tantang Mataram
Kepada petugas, UJ mengaku, terpaksa melakukan pencurian karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Dia mengaku tidak memiliki penghasilan, setelah diberhentikan dari perusahaan sawit. Dalam aksinya, dia menjalankan aksinya bersama temannya bernama Maidin di Desa Mulyasari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
(eyt)
Lihat Juga :