Kanwil Kemenkumham Jatim Dalami Kasus Dugaan Diskriminasi

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 23:23 WIB
Dalam rapat tersebut, Perwakilan Dinas PMPTSP Pemkab Tulungagung Rakhmad menjelaskan bahwa, IMB memang belum diterbitkan karena beberapa hal. Diantaranya, adalah kurangnya persyaratan administrasi dan teknis. "Karena kami anggap belum lengkap maka berkas tersebut kami kembalikan," katanya.

Selain itu dijelaskan pula bahwa berdasar Perda di Kabupaten Tulungagung ada aturan bahwa IMB tidak bisa diterbitkan apabila terjadi penolakan dari warga sekitar. (Baca juga: Ngebut di Tol Cipularang, Fortuner Tabrak Gadril Satu Tewas )

Setelah mendapatkan informasi, tim Yankumham melanjutkan kunjungan ke Ponpes Imam Syafi'e. Dalam kunjungan itu, tim diterima oleh ketua Yayasan Imam Syafi'e dan menjelaskan terkait alasan-alasan pengaduan yang disampaikan ke Kanwil Kemenkumham Jatim.

(Baca juga: Satu Korban Pantai Gua Cemara Ditemukan Sudah Tak Bernyawa )

Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala menjelaskan bahwa, situasi saat ini belum memungkinkan untuk mediasi. Untuk itu, sementara ini pihaknya masih menggali fakta-fakta dari para pihak bersangkutan. "Informasi ini akan kita rapatkan lagi secara internal untuk menentukan langkah berikutnya," terangnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!