Pemkot Denpasar Sampaikan KUA dan PPAS APBD Perubahan TA 2020 dan Induk TA 2021

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 19:21 WIB
Pembukaan Sidang Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar digelar secara resmi Jumat (7/8/2020) dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede.
DENPASAR - Pembukaan Sidang Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar digelar secara resmi Jumat (7/8/2020). Sidang yang mengagendakan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020 ini dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede.

Sementara Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra bersama Wakil Wali Kota, IGN Jaya Negara secara virtual di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar. Selain itu, tampak hadir pula secara virtual Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandira dan I Made Mulyawan Arya, Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara beserta jajaran Pimpinan OPD dan Forkopimda Kota Denpasar.

Dalam pidato pengantarnya, Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra menjelaskan setiap Tahun Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri menerbitkan pedoman penyusunan APBD yang merupakan petunjuk dan arahan bagi Pemerintah Daerah dalam Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan APBD. Dalam Pedoman dimaksud antara lain diatur mengenai sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah. Disamping penekanan masalah sinkronisasi kebijakan tersebut dalam pedoman Penyusunan APBD juga diatur mengenai kebijakan penyusunan APBD baik menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.



Rai Mantra menjelaskan, mengacu pada kebijakan Pendapatan tersebut diatas maka dalam Rancangan (KUA) dan (PPAS) Pendapatan Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021 dirancang sebesar Rp1,55 (Satu Koma Lima Puluh Lima) Triliun Rupiah lebih yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dirancang sebesar Rp635,06 (Enam Ratus Tiga Puluh Lima Koma Nol Enam) Miliar Rupiah Lebih, Pendapatan Transfer pada Tahun Anggaran 2021 dirancang sebesar Rp857,61 (Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Koma Enam Puluh Satu) Miliar rupiah lebih. Dan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah yang terdiri dari Pendapatan Hibah dirancang sebesar Rp61,43 (Enam Puluh Satu koma Empat Puluh Tiga) Miliar Rupiah lebih.

Sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021, Belanja Daerah digunakan untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan Tahun 2021. Belanja Daerah sebelumnya terbagi menjadi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung, pada tahun 2021, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terbagi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

Total Belanja Daerah di Tahun 2021 dirancang sebesar Rp1,57 triliun Lebih yang terdiri atas Belanja Operasi tahun anggaran 2021 dirancang sebesar Rp1,34 (Satu Koma Tiga Puluh Empat) triliun lebih. Belanja Modal dirancang sebesar Rp52,78 (Lima Puluh Dua Koma Tujuh Puluh Delapan) miliar. Belanja Tidak terduga sebesar Rp15,00 (Lima Belas) miliar dan Belanja Transfer dirancang sebesar Rp160,26 (Seratus Enam Puluh Koma Dua Puluh Enam) miliar lebih.

Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah kami uraikan tersebut di atas maka dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 terjadi defisit sebesar Rp 20,00 (Dua Puluh) miliar. Rencana defisit ini akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah, dimana Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari perkiraan SILPA tahun 2020 sebesar Rp25,50 (Dua Puluh lima Koma Lima Puluh) miliar dan Pengeluaran Pembiayaan yang diperuntukan Penyertaan Modal (Investasi) Daerah sebesar Rp5,50 (Lima Koma Lima Puluh) miliar lebih.

Sementara itu, untuk Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut yakni Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp1,76 (Satu Koma Tujuh Puluh Enam) triliun lebih yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dirancang sebesar Rp625,17 (Enam Ratus Dua Puluh Lima Koma Tujuh Belas) miliar Lebih. Dana perimbangan dirancang sebesar Rp829,73 (Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Koma Tujuh Puluh Tiga) miliar lebih dan Penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp308,18 (Tiga Ratus Delapan Koma Delapan Belas) miliar lebih.

Sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020, dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), maka belanja Daerah disusun untuk mempercepat penanganan COVID-19.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content