PN Malang Eksekusi Rumah Pendiri Arema Lucky Acub Zaenal, Barang-barang Dikeluarkan Secara Paksa

Selasa, 28 November 2023 - 12:51 WIB
Rumah keluarga pendiri Arema Lucky Acub Zaenal akhirnya dieksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Selasa pagi (27/11/2023). Foto/MPI/Avirista Midaada
MALANG - Rumah keluarga pendiri Arema Lucky Acub Zaenal akhirnya dieksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Selasa pagi (27/11/2023).

Eksekusi dengan cara pengosongan ini dilakukan usai lebih dari dua pekan pihak termohon eksekusi yakni Hendrawati Endah Noveni, istri almarhum Lucky Acub Zaenal tak menjalankan kesepakatan.





Proses eksekusi berlangsung pada tanah dan rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2454 seluas 424 meter persegi. Proses eksekusi diawali dengan pembacaan putusan dari Panitera PN Malang.

Terlihat proses eksekusi berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan dari pemilik rumah pendiri Arema, seperti sebelumnya.

Proses eksekusi pengosongan rumah ini berlangsung kurang lebih dua jam lebih hingga pukul 12.00 WIB lebih. Satu persatu barang-barang milik Hendrawati Endah Noveni atau yang akrab disapa Novi itu dikeluarkan oleh tenaga angkut yang telah disiapkan oleh pemohon eksekusi atas nama Johannes Budijanto Widjaja.

Proses eksekusi sendiri mendapat penjagaan ketat dari pihak keamanan kepolisian dibantu oleh TNI. Tampak puluhan personel gabungan baik yang berseragam maupun berpakaian preman mengamankan jalannya eksekusi.



Barang-barang milik keluarga pendiri Arema tersebut kemudian diletakkan di luar area rumah dan ditutup terpal.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content