Dugaan Penyimpangan Pajak Reklame, Kepala BP2RD Kendari Bantah
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 15:22 WIB
KENDARI - Kepala Badan Pengeloa Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari , Sri Yusnita mengaku, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) telah mendatangi kantornya untuk meminta dokumen terkait penyelidikan dugaan penyimpangan pajak reklame tahun 2018 dan 2019.
Menurut Sri Yusnita, jaksa mendatangi Kantor BP2RD Kendari, untuk melengkapi data terkait penyelidikan dugaan penyimpangan pajak reklame. "Kami kooperatif, mereka minta kami siapkan," jelas Sri Yusnita. (Baca juga: Kejari Selidiki Dugaan Penyimpangan Pajak Reklame Pemkot Kendari )
Selama ini, pengelolaan pajak daerah termasuk pajak reklame, menurut Sri Yusnita, BP2RD Kendari, wajib menyampaikan Surat Keputus Pajak Daerah (SKPD) kepada wajib pajak. (Baca juga: 55 Desa Masuk Daftar 'Siluman' di Konawe Belum Dapat BLT )
Setelah menerima SKPD, wajib pajak membayar pajaknya via transfer atau langsung ke bank di rekening kas daerah. "Semua pajak termasuk pajak reklame harus masuk ke kas daerah, karena memang prosedurnya seperti itu," kata Sri.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tengah menyelidiki kasus dugaan penyimpangan pajak reklame Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, tahun 2018 dan 2019.
Jaksa, telah menggeledah Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari, pada 29 Juli 2020.
Selain menyita sejumlah dokumen, Jaksa, juga telah meminta keterangan saksi sekira 10 orang.
Kejaksaan Negeri Kendari, mulai melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan pajak reklame Pemkot Kendari, tahun 2018 dan 2019, sejak Juli 2020, berdasarkan laporan masyarakat.
Menurut Sri Yusnita, jaksa mendatangi Kantor BP2RD Kendari, untuk melengkapi data terkait penyelidikan dugaan penyimpangan pajak reklame. "Kami kooperatif, mereka minta kami siapkan," jelas Sri Yusnita. (Baca juga: Kejari Selidiki Dugaan Penyimpangan Pajak Reklame Pemkot Kendari )
Selama ini, pengelolaan pajak daerah termasuk pajak reklame, menurut Sri Yusnita, BP2RD Kendari, wajib menyampaikan Surat Keputus Pajak Daerah (SKPD) kepada wajib pajak. (Baca juga: 55 Desa Masuk Daftar 'Siluman' di Konawe Belum Dapat BLT )
Setelah menerima SKPD, wajib pajak membayar pajaknya via transfer atau langsung ke bank di rekening kas daerah. "Semua pajak termasuk pajak reklame harus masuk ke kas daerah, karena memang prosedurnya seperti itu," kata Sri.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tengah menyelidiki kasus dugaan penyimpangan pajak reklame Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, tahun 2018 dan 2019.
Jaksa, telah menggeledah Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari, pada 29 Juli 2020.
Selain menyita sejumlah dokumen, Jaksa, juga telah meminta keterangan saksi sekira 10 orang.
Kejaksaan Negeri Kendari, mulai melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan pajak reklame Pemkot Kendari, tahun 2018 dan 2019, sejak Juli 2020, berdasarkan laporan masyarakat.
(nth)
tulis komentar anda