Wanita Berambut Pirang Ditangkap Polda Sulut Gara-gara Pencucian Uang

Kamis, 23 November 2023 - 18:06 WIB
Kemudian 114 macam dokumen surat berupa akta pendirian, AD/ART, surat penunjukan tersangka sebagai agen relationship direktur termasuk laporan kinerjanya, dan form pembukaan rekening pooling atas nama tersangka.

Baca juga: Kesaktian Aman Dimot, Pejuang Aceh yang Tetap Hidup Meski Dilindas Tank

Barang bukti lain yang disita adalah beberapa perhiasan berupa kalung, gelang, cincin, anting, jam tangan, ponsel, dan kartu ATM serta empat unit perumahan di Manado, dan satu unit apartemen di Tangerang.

"Kepada tersangka kita terapkan Pasal 3 dan 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkas Heru.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!