Kejari Batanghari Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Pipanisasi PAM

Rabu, 22 November 2023 - 10:21 WIB
Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, katanya, ditetapkannya satu orang tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B – 885 / L.5.11.7 / Fd.1 / 11 /2023 tanggal 21 November 2023.

"Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini, tersangka sudah berada rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Bulian," tandas Lexy.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!