Kejari Batanghari Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Pipanisasi PAM
Rabu, 22 November 2023 - 10:21 WIB
Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, katanya, ditetapkannya satu orang tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B – 885 / L.5.11.7 / Fd.1 / 11 /2023 tanggal 21 November 2023.
"Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini, tersangka sudah berada rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Bulian," tandas Lexy.
"Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini, tersangka sudah berada rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Bulian," tandas Lexy.
(hri)
Lihat Juga :