Kejari Batanghari Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Pipanisasi PAM

Rabu, 22 November 2023 - 10:21 WIB
Kejari Batanghari menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pipanisasi PAM di Desa Terentang Baru. Foto/Ist
BATANGHARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pipanisasi PAM di Desa Terentang Baru, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi TA 2021 oleh BUMDes Maju Bersama. Akibatnya, potensi kerugian negara kurang lebih Rp204.297.880.

"Tersangka berinisial JM selaku Pelaksana Teknis BUMDes Maju Bersama, Desa Terentang Baru periode 2019 sampai sekarang," ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Rabu (22/11/2023).



Dia menambahkan, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Nomor: PRINT-01 / L.5.11.7 / Fd.1 / 11 /2023 tanggal 21 November 2023.

"Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun," ungkap Lexy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!