Kejari Batanghari Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Pipanisasi PAM

Rabu, 22 November 2023 - 10:21 WIB
loading...
Kejari Batanghari Tahan...
Kejari Batanghari menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pipanisasi PAM di Desa Terentang Baru. Foto/Ist
A A A
BATANGHARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pipanisasi PAM di Desa Terentang Baru, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi TA 2021 oleh BUMDes Maju Bersama. Akibatnya, potensi kerugian negara kurang lebih Rp204.297.880.

"Tersangka berinisial JM selaku Pelaksana Teknis BUMDes Maju Bersama, Desa Terentang Baru periode 2019 sampai sekarang," ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Rabu (22/11/2023).

Dia menambahkan, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Nomor: PRINT-01 / L.5.11.7 / Fd.1 / 11 /2023 tanggal 21 November 2023.

"Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun," ungkap Lexy.

Baca Juga: Kejaksaan Batanghari Jambi Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara

Disamping itu, kata dia, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

"Oleh petugas, tersangka tersebut ditahan terhitung mulai tanggal 21 November 2023 sampai dengan 10 Desember 2023," tuturnya.

Menurutnya, penahanan tersangka Joko Mulyanto di rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Bulian selama 20 hari kemudian.

"Kemudian dari hasil penyidikan tersebut diperoleh alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana," ucap Lexy.

Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, katanya, ditetapkannya satu orang tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B – 885 / L.5.11.7 / Fd.1 / 11 /2023 tanggal 21 November 2023.

"Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini, tersangka sudah berada rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Bulian," tandas Lexy.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Rumah Warga Disulap...
Rumah Warga Disulap Jadi Layak Huni, TMMD Kodim Sarko Hidupkan Harapan di Pedalaman Jambi
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Program Tabungan Dahsyat...
Program Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank Perkuat Loyalitas Nasabah
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Rekomendasi
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved