Demi Nyaleg, PNS dan Anggota TNI di Cimahi Rela Mundur
Rabu, 22 November 2023 - 09:35 WIB
Dia mengungkapkan, sebelum memutuskan maju di Pileg 2024 PNS dan anggota TNI itu masih aktif atau belum memasuki masa usia pensiun. Untuk itu sebagai syarat, mereka harus mengundurkan diri yang disertai surat dari instansinya masing-masing.
”Karena sudah mengundurkan diri dengan bukti surat dari instansi masing-masing maka keduanya sah menjadi caleg DPRD Kota Cimahi,” tegas dia.
Selain itu, Bawaslu Kota Cimahi juga melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap caleg DPRD Kota Cimahi yang berstatus terpidana. Hasilnya, semua caleg yang terdaftar dalam DCT tidak ada yang berstatus terpidana korupsi maupun pidana lainnya.
Baca Juga: Ini Perbandingan Tunjangan Guru PNS dan Non PNS
”Hasil pengawasan dan pencermatan terhadap caleg yang berstatus terpidana dengan mendapatkan pidana tambahan pencabutan hak politik nihil,” ungkapnya.
”Karena sudah mengundurkan diri dengan bukti surat dari instansi masing-masing maka keduanya sah menjadi caleg DPRD Kota Cimahi,” tegas dia.
Selain itu, Bawaslu Kota Cimahi juga melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap caleg DPRD Kota Cimahi yang berstatus terpidana. Hasilnya, semua caleg yang terdaftar dalam DCT tidak ada yang berstatus terpidana korupsi maupun pidana lainnya.
Baca Juga: Ini Perbandingan Tunjangan Guru PNS dan Non PNS
”Hasil pengawasan dan pencermatan terhadap caleg yang berstatus terpidana dengan mendapatkan pidana tambahan pencabutan hak politik nihil,” ungkapnya.
Lihat Juga :