Lakukan 'Perlawanan', Jaksa Belum Bisa Eksekusi Eks Bendahara Brimob
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 08:52 WIB
Kendati begitu Ridwan mengatakan pihaknya tidak tinggal diam. Ia pastinya akan siap menghadapi banding dari terdakwa. "Kontra memori banding yang disusun itu bukti bahwa kami siap menghadapi banding dari terdakwa. Makanya kita tunggu saja sidangnya," tukasnya. Baca Juga : Jalani Opname, Pledoi Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Ditunda
Data SINDOnews, sejak kasus bergulir, Iptu Yusuf Purwantoro memang tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Meski syarat penahanan sesuai dakwaan perbuatan pelaku yakni pasal 378 KUHP, juga diabaikan aparat penegak hukum.
"Ini ada apa? Seharusnya jaksa menjalankan putusan, terlepas dari ada upaya hukum lanjutan berupa banding. Tapi menurut saya apa artinya putusan pengadilan kalau tidak bisa dijalankan? Apalagi urusan banding itu urusan pengadilan tinggi," ketus korban penipuan Andi Wijaya kepada SINDOnews melalui sambungan telepon seluler.
Ia pun meminta keadilan terkait kasus yang menimpanya tersebut, apalagi terpidana dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan penipuan. Baca Lagi : 2 Tersangka Kasus Penipuan Arisan Online Dijerat Pidana Pencucian Uang
"Hukuman badan di Rutan itu kan merupakan sanksi bagi semua pelaku tindak pidana. Di sana tempat untuk semua pelaku tindak pidana. Setahu saya, rutankan merupakan Lembaga yang menangani pelaku tindak pidana, disana ada program pemasyarakatan. Dan semua pelaku tindak pidana harus menjalaninya disana. Nah sekarang coba dilihat, ada apa kenapa setelah putusan ada. Kenapa ia tidak ditahan. Mana aplikasi azas persamaan didepan hukum? Jangan membeda-bedakanlah," ketusnya.
Data SINDOnews, sejak kasus bergulir, Iptu Yusuf Purwantoro memang tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Meski syarat penahanan sesuai dakwaan perbuatan pelaku yakni pasal 378 KUHP, juga diabaikan aparat penegak hukum.
"Ini ada apa? Seharusnya jaksa menjalankan putusan, terlepas dari ada upaya hukum lanjutan berupa banding. Tapi menurut saya apa artinya putusan pengadilan kalau tidak bisa dijalankan? Apalagi urusan banding itu urusan pengadilan tinggi," ketus korban penipuan Andi Wijaya kepada SINDOnews melalui sambungan telepon seluler.
Ia pun meminta keadilan terkait kasus yang menimpanya tersebut, apalagi terpidana dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan penipuan. Baca Lagi : 2 Tersangka Kasus Penipuan Arisan Online Dijerat Pidana Pencucian Uang
"Hukuman badan di Rutan itu kan merupakan sanksi bagi semua pelaku tindak pidana. Di sana tempat untuk semua pelaku tindak pidana. Setahu saya, rutankan merupakan Lembaga yang menangani pelaku tindak pidana, disana ada program pemasyarakatan. Dan semua pelaku tindak pidana harus menjalaninya disana. Nah sekarang coba dilihat, ada apa kenapa setelah putusan ada. Kenapa ia tidak ditahan. Mana aplikasi azas persamaan didepan hukum? Jangan membeda-bedakanlah," ketusnya.
(sri)
Lihat Juga :