Lakukan 'Perlawanan', Jaksa Belum Bisa Eksekusi Eks Bendahara Brimob
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 08:52 WIB
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel belum bisa mengeksekusi mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro. Foto : SINDOnews/Doc
MAKASSAR - Putusan penjara dua tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Makassar kepada mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro hingga kini belum bisa dilaksanakan.
Terpidana masih melenggang bebas sebab menempuh perlawanan dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Baca : Tipu Pengusaha, Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel belum berkuasa menjebloskan perwira Polda yang melakukan penipuan hingga Rp 1 miliar tersebut masuk ke dalam penjara.
"Iya dia banding, makanya hal itu kemudian membuat kami tidak bisa melakukan eksekusi. Karena secara otomatis banding yang dilakukan terdakwa membuat putusan Tingkat Pertama belum dikatakan sah dan mengikat," tukas JPU Ridwan Sahputra kepada SINDOnews.
Terpidana masih melenggang bebas sebab menempuh perlawanan dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Baca : Tipu Pengusaha, Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel belum berkuasa menjebloskan perwira Polda yang melakukan penipuan hingga Rp 1 miliar tersebut masuk ke dalam penjara.
"Iya dia banding, makanya hal itu kemudian membuat kami tidak bisa melakukan eksekusi. Karena secara otomatis banding yang dilakukan terdakwa membuat putusan Tingkat Pertama belum dikatakan sah dan mengikat," tukas JPU Ridwan Sahputra kepada SINDOnews.
Lihat Juga :