Lakukan 'Perlawanan', Jaksa Belum Bisa Eksekusi Eks Bendahara Brimob

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 08:52 WIB
loading...
Lakukan Perlawanan,...
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel belum bisa mengeksekusi mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Putusan penjara dua tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Makassar kepada mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro hingga kini belum bisa dilaksanakan.

Terpidana masih melenggang bebas sebab menempuh perlawanan dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Baca : Tipu Pengusaha, Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel belum berkuasa menjebloskan perwira Polda yang melakukan penipuan hingga Rp 1 miliar tersebut masuk ke dalam penjara.

"Iya dia banding, makanya hal itu kemudian membuat kami tidak bisa melakukan eksekusi. Karena secara otomatis banding yang dilakukan terdakwa membuat putusan Tingkat Pertama belum dikatakan sah dan mengikat," tukas JPU Ridwan Sahputra kepada SINDOnews.

Kendati begitu Ridwan mengatakan pihaknya tidak tinggal diam. Ia pastinya akan siap menghadapi banding dari terdakwa. "Kontra memori banding yang disusun itu bukti bahwa kami siap menghadapi banding dari terdakwa. Makanya kita tunggu saja sidangnya," tukasnya. Baca Juga : Jalani Opname, Pledoi Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Ditunda

Data SINDOnews, sejak kasus bergulir, Iptu Yusuf Purwantoro memang tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Meski syarat penahanan sesuai dakwaan perbuatan pelaku yakni pasal 378 KUHP, juga diabaikan aparat penegak hukum.

"Ini ada apa? Seharusnya jaksa menjalankan putusan, terlepas dari ada upaya hukum lanjutan berupa banding. Tapi menurut saya apa artinya putusan pengadilan kalau tidak bisa dijalankan? Apalagi urusan banding itu urusan pengadilan tinggi," ketus korban penipuan Andi Wijaya kepada SINDOnews melalui sambungan telepon seluler.

Ia pun meminta keadilan terkait kasus yang menimpanya tersebut, apalagi terpidana dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan penipuan. Baca Lagi : 2 Tersangka Kasus Penipuan Arisan Online Dijerat Pidana Pencucian Uang

"Hukuman badan di Rutan itu kan merupakan sanksi bagi semua pelaku tindak pidana. Di sana tempat untuk semua pelaku tindak pidana. Setahu saya, rutankan merupakan Lembaga yang menangani pelaku tindak pidana, disana ada program pemasyarakatan. Dan semua pelaku tindak pidana harus menjalaninya disana. Nah sekarang coba dilihat, ada apa kenapa setelah putusan ada. Kenapa ia tidak ditahan. Mana aplikasi azas persamaan didepan hukum? Jangan membeda-bedakanlah," ketusnya.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Kasat-Kanit Narkoba...
Kasat-Kanit Narkoba Polres Toraja Terjerat Narkoba, Polri: Tak Ada Toleransi
Tim DVI Polri Lakukan...
Tim DVI Polri Lakukan Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Awkarin Mangkir dari...
Awkarin Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Hanania Travel, Ini Penjelasan Polisi
Rekomendasi
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Kasus Mobil Listrik...
Kasus Mobil Listrik Meledak Tinggi, Ahli Otomotif Angkat Bicara
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved