Ini Dokumen yang Wajib Dimiliki Pelaku Perjalanan
Kamis, 06 Agustus 2020 - 14:59 WIB
Nama-nama calon penumpang beserta dokumen perjalanan wajib disampaikan kepada Gugus Tugas Kabupaten MBD untuk seterusnya dilanjutkan kepada Gugus Tugas Kecamatan. Hal ini dilakukan karena pada saat kapal tiba disetiap pelabuhan tujuan di Kabupaten MBD tetap dilakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan oleh Gugus Tugas tiap Kecamatan berdasarkan nama calon penumpang dan dokumen yang dimiliki.
Kepala Dinas Perhubungan Kab. MBD, Herdy D. Ubro, menerangkan bahwa Pembatalan keberangkatan KM. Cantika Lestari 99 dari Ambon menuju wilayah Maluku Barat Daya pada tanggal 3 Agustus 2020 tidak dibatalkan oleh Pemerintah Daerah, tetapi oleh Operator kapal, agar pelaku perjalanan dapat menyiapkan kelengkapan dokumen perjalanan sesuai Instruksi Bupati dan Surat Edaran Bupati tersebut dan wajib disampaikan kepada GTPP, 24 jam sebelum kapal diberangkatkan.
Lanjutnya, terkait pembatalan keberangakatan KM. Cantika Lestari 99 oleh Operator kapal, Kadis Perhubungan juga mengatakan bahwa operator kapal tidak mengikuti Surat Edaran Bupati Nomor 553.4/144.b/2020, tentang Pengaturan Perjalanan Orang Menggunakan Transportasi Laut, karena operator kapal hanya menyampaikan Daftar Nama Calon Penumpang serta tempat tujuan tanpa dokumen kelengkapan lainnya yang diamanatkan.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. MBD kembali menegaskan kepada operator kapal untuk mengarahkan pelaku perjalanan yang hendak ke Wilayah MBD untuk wajib menyampaikan dokumen perjalanan berupa, KTP, Surat Keterangan Hasil PCR/Rapid Test, Surat Keterangan Izin Masuk ke MBD yang dikeluarkan oleh GTPP Kab. MBD, Surat Keterangan Izin Keluar dari Ambon yang dikeluarkan oleh GTPP Kota Ambon. Kalwedo…
Lihat Juga: Selundupkan Puluhan Reptil Dilindungi, Mahasiswi Korea Diamankan Petugas Karantina Banten
Kepala Dinas Perhubungan Kab. MBD, Herdy D. Ubro, menerangkan bahwa Pembatalan keberangkatan KM. Cantika Lestari 99 dari Ambon menuju wilayah Maluku Barat Daya pada tanggal 3 Agustus 2020 tidak dibatalkan oleh Pemerintah Daerah, tetapi oleh Operator kapal, agar pelaku perjalanan dapat menyiapkan kelengkapan dokumen perjalanan sesuai Instruksi Bupati dan Surat Edaran Bupati tersebut dan wajib disampaikan kepada GTPP, 24 jam sebelum kapal diberangkatkan.
Lanjutnya, terkait pembatalan keberangakatan KM. Cantika Lestari 99 oleh Operator kapal, Kadis Perhubungan juga mengatakan bahwa operator kapal tidak mengikuti Surat Edaran Bupati Nomor 553.4/144.b/2020, tentang Pengaturan Perjalanan Orang Menggunakan Transportasi Laut, karena operator kapal hanya menyampaikan Daftar Nama Calon Penumpang serta tempat tujuan tanpa dokumen kelengkapan lainnya yang diamanatkan.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. MBD kembali menegaskan kepada operator kapal untuk mengarahkan pelaku perjalanan yang hendak ke Wilayah MBD untuk wajib menyampaikan dokumen perjalanan berupa, KTP, Surat Keterangan Hasil PCR/Rapid Test, Surat Keterangan Izin Masuk ke MBD yang dikeluarkan oleh GTPP Kab. MBD, Surat Keterangan Izin Keluar dari Ambon yang dikeluarkan oleh GTPP Kota Ambon. Kalwedo…
Lihat Juga: Selundupkan Puluhan Reptil Dilindungi, Mahasiswi Korea Diamankan Petugas Karantina Banten
(atk)
tulis komentar anda