Ini Dokumen yang Wajib Dimiliki Pelaku Perjalanan

Kamis, 06 Agustus 2020 - 14:59 WIB
loading...
Ini Dokumen yang Wajib...
Ini Dokumen yang Wajib Dimiliki Pelaku Perjalanan
A A A
TIAKUR - Sesuai dengan instruksi Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, pemerintah menerapkan Kebijakan memperpanjang Waktu pengendalian Transportasi pada Masa Persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Maluku Barat Daya. Kebijakan diberlakukan terhitung dari 1 Agustus sampai dengan 15 Agustus 2020, khusus untuk transportasi laut.

Pintu masuk wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya melalui pelabuhan laut diperuntukan bagi kapal yang mengangkut orang/penumpang dari zona orange dan zona merah dengan pembatasan punumpang maksimal 30 orang.

Setiap penumpang wajib menunjukkan dokumen persyaratan berupa, KTP, Surat Keterangan uji tes PCR atau uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.

Penumpang juga melengkapi surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas khusus bagi daerah yang tidak memiliki PCR/Rapid Test, Surat Keterangan Izin Keluar (SKIK) bagi pelaku perjalanan yang dikeluarkan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dari daerah asal dan Suarat Keterangan Izin Masuk (SKIM) yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. MBD.

Kapal angkutan orang/penumpang dari zona orange dan zona merah diizinkan untuk mengangkut barang/logistik dan juga diizinkan untuk mengangkut orang/penumpang antar kecamatan/pulau dalam atau keluar wilayah Maluku Barat Daya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sedangkan kapal angkutan orang/penumpang dari zona kuning dan zona hijau (daerah yang penularan Covid-19 rendah) diizinkan untuk mengangkut orang/penumpang (tidak ada pembatasan) juga barang/logistik ke wilayah MBD serta diizinkan mengangkut orang/penumpang antar kecamatan dalam dan antar keluar wilayah Kapal barang/logistik hanya diperbolehkan mengangkut barang/logistik dan ABK dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dan tidak diperkenankan untuk mengangkut orang/penumpang yang datang/masuk ke wilayah Maluku Barat Daya. Apabila ada penumpang yang masuk wilayah MBD maka akan dipulangkan ke tempat asal dan menjadi tanggung jawab operator kapal/nahkoda.

Setiap operator kapal atau nahkoda yang berasal dari zona orange dan zona merah wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang berlaku dan wajib mengirimkan daftar nama penumpang kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 di Kab. MBD paling lambat 24 jam setelah kapal melakukan pelayaran dari daerah asal.

Terkait dengan hal-hal diatas maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab.MBD telah menyampaikan Instruksi Bupati dan Surat Edaran Bupati tersebut kepada operator kapal untuk dipedomani dalam pelaksanaannya serta dapat menyampaikan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi untuk diketahui.

Instruksi Bupati mengatur tentang pembatasan jumlah orang sedangkan Surat Edaran Bupati mengatur tentang prosedurdan persyaratan perjalanan orang menggunakan transportasi laut. Bagi setiap orang yang hendak melakukan perjalanan sudah harus memiliki surat-surat kelengkapan administrasi perjalanan dan operator kapal hanya melayani pelaku perjalanan yang telah lengap dokumennya ketika hendak menerbitkan tiket.

Nama-nama calon penumpang beserta dokumen perjalanan wajib disampaikan kepada Gugus Tugas Kabupaten MBD untuk seterusnya dilanjutkan kepada Gugus Tugas Kecamatan. Hal ini dilakukan karena pada saat kapal tiba disetiap pelabuhan tujuan di Kabupaten MBD tetap dilakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan oleh Gugus Tugas tiap Kecamatan berdasarkan nama calon penumpang dan dokumen yang dimiliki.

Kepala Dinas Perhubungan Kab. MBD, Herdy D. Ubro, menerangkan bahwa Pembatalan keberangkatan KM. Cantika Lestari 99 dari Ambon menuju wilayah Maluku Barat Daya pada tanggal 3 Agustus 2020 tidak dibatalkan oleh Pemerintah Daerah, tetapi oleh Operator kapal, agar pelaku perjalanan dapat menyiapkan kelengkapan dokumen perjalanan sesuai Instruksi Bupati dan Surat Edaran Bupati tersebut dan wajib disampaikan kepada GTPP, 24 jam sebelum kapal diberangkatkan.

Lanjutnya, terkait pembatalan keberangakatan KM. Cantika Lestari 99 oleh Operator kapal, Kadis Perhubungan juga mengatakan bahwa operator kapal tidak mengikuti Surat Edaran Bupati Nomor 553.4/144.b/2020, tentang Pengaturan Perjalanan Orang Menggunakan Transportasi Laut, karena operator kapal hanya menyampaikan Daftar Nama Calon Penumpang serta tempat tujuan tanpa dokumen kelengkapan lainnya yang diamanatkan.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. MBD kembali menegaskan kepada operator kapal untuk mengarahkan pelaku perjalanan yang hendak ke Wilayah MBD untuk wajib menyampaikan dokumen perjalanan berupa, KTP, Surat Keterangan Hasil PCR/Rapid Test, Surat Keterangan Izin Masuk ke MBD yang dikeluarkan oleh GTPP Kab. MBD, Surat Keterangan Izin Keluar dari Ambon yang dikeluarkan oleh GTPP Kota Ambon. Kalwedo…
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1199 seconds (0.1#10.140)