Selundupkan 700 Ribu Batang Rokok Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap Polda Kepri di Batam

Kamis, 09 November 2023 - 18:32 WIB
Dia menjelaskan, rokok ilegal tersebut disimpan di salah satu ruko di Tirolita Town House, Sungai Panas, Kota Batam. Selain sebagai tempat penyimpanan rokok igelal, ruko tersebut juga dipakai untuk transaksi rokok ilegal.

"Tim kami kerahkan ke ruko untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Akhirnya kami berhasil menangkap dua tersangka berinisial YY dan JL. Penyelidikan masih terus dilakukan, untuk mengidentifikasi aktor intelektual di balik jaringan pengedar rokok ilegal ini," tegasnya.



Barang bukti yang berhasil disita adalah sekitar 700 ribu batang rokok ilegal, dengan taksiran senilai Rp500 juta. Selain itu juga disita satu unit mobil warna putih, dan tiga unit ponsel, serta satu bendel nota penjualan.

"Para tersangka dijerat Pasal 437 ayat 1 junto Pasal 150 ayat 1 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 106 junto Pasal 24 ayat 1 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf J UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan denda Rp10 miliar," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!