Selundupkan 700 Ribu Batang Rokok Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap Polda Kepri di Batam

Kamis, 09 November 2023 - 18:32 WIB
Ditreskrimsus Polda Kepri, menangkap dua pelaku pengedar rokok ilegal. Foto/MPI/Dicky Sigit Rakasiwi
BATAM - Dua pria berinisial YY dan JL ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri, karena menyelundupkan dan mengedarkan rokok ilegal. Rokok ilegal asal luar negeri tersebut, diedarkan tanpa mencantumkan peringatan kesehatan.

Baca juga: Gempur Rokok Ilegal, Upaya Bea Cukai Jaga Keberlangsungan Industri Padat Karya

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi mengungkapkan, penyelundupan dan peredaran rokok ilegal ini berhasil dibongkar Subdit 1 Indagsi, Ditreskrimsus Polda Kepri, pada Rabu (8/11/2023).

"Pengungkapan jaringan pengedar rokok ilegal ini, berhasil dilakukan berkat bantuan informasi dari masyarakat, dan kerjasama antara Ditreskrimsus Polda Kepri, dengan Bea Cukai Batam. Kerjasama ini bertujuan mengungkap peredaran rokok ilegal ini," katanya.

Baca juga: Kepala Padukuhan Diduga Selingkuh, Ratusan Warga Geruduk Kalurahan di Gunungkidul
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!